Jambi – Ketua Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi, Drs. H. Usman Ermulan, M.M pada Desember 2025 menyerahkan langsung sepucuk surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Surat ini telah langsung diterima Menteri Pertanian RI, Bapak Amran Sulaiman dan juga disaksikan oleh Ketua Umum HKTI Sudaryono sekaligus Wakil Menteri Pertanian RI, setelah acara Silahturahmi jajaran HKTI seluruh Indonesia yang diadakan di Kementerian Pertanian RI, Komplek Pertanian RI Pasar Minggu, Jakarta, pada tanggal 14 Desember 2025 lalu,” kata Usman Ermulan.
Asal tahu saja, Usman Ermulan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 1992–1997, 1997–1999, 1999–2001, dari Partai Golkar. Matang di komisi keuangan, perbankan, dan perencanaan nasional, serta beberapa kali duduk di komisi APBN.
Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode 2001–2005 dan 2011- 2016. Sekarang, ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL-Lemhannas) Provinsi Jambi (2025–2030).
Berikut isi lengkap surat tersebut.
Kepada Yth,
BAPAK PRABOWO SUBIANTO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MELALUI BAPAK MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal: Permohonan Keringanan dan Saran Pengelolaan Lahan Kebun Sawit Bermasalah yang Diambil Alih oleh Satgas PKH di Provinsi Jambi
Dengan Hormat,
Kami, HKTI Provinsi Jambi, mewakili para petani kelapa sawit di wilayah ini, mengajukan surat ini untuk menyampaikan masalah serius terkait lahan kebun sawit yang bermasalah dan telah diambil alih oleh Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan (PKH) di Provinsi Jambi.
Kami berharap surat ini dapat menjadi perhatian Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Pertanian, sehingga dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebagaimana terlampir didalam surat ini
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Jambi juga telah terjadi insiden di mana para petani kelapa sawit membuka lahan yang tidak terurus di dekat daerah mereka, dengan persetujuan dari kepala desa setempat. Lahan tersebut kemudian dibersihkan dan ditanami kelapa sawit. Para petani telah bekerja keras selama berbulan-bulan hingga tanaman sawit tersebut hampir memasuki masa panen.
Namun, tiba-tiba lahan tersebut disita oleh pihak berwenang karena dinilai tidak memılıkı izin resmi untuk pembukaan lahan. Sayangnya, kepala desa yang memberikan persetujuan awal tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, sehingga para petani menjadi korban dari situasi ini.
Kami memahami bahwa pengelolaan lahan sawit harus mematuhi peraturan perundang-undangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik lahan. Namun, kejadian ini telah menimbulkan ketidakadilan bagi para petani yang telah berinvestasi waktu, tenaga, dan sumber daya untuk membersihkan dan menanam lahan tersebut. Oleh karena itu, kami dari Perwakilan Tani Provinsi Jambi ingin memberikan saran sebagai berikut.
1. Pemberian Keringanan kepada Petani: Orang-orang yang telah menanam di lahan tersebut diberikan keringanan, termasuk pemberian hak atas 2 Hektar tanah (untuk 1 perkepala sejumlah keluarga tersebut) darı hasil kerja mereka dalam membersihkan dan menanam lahan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan insentif bagi petani agar tetap berkontribusi pada pembangunan pertanian serta untuk mendapatkan biaya hidup sehari-hari petani.
2. Pengelolaan Lahan oleh Pemerintah: Kami sepenuhnya mendukung agar pengelolaan lahan tersebut diarahkan oleh pemerintah, siapa pun yang akan mengelolanya di masa depan Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi lahan ini guna memastikan penggunaannya yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi
3. Keterlibatan Petani dalam Pengelolaan: Jika pemerintah atau pihak lain ingin mengelola lahan tersebut, kami sarankan agar petani yang sebelumnya telah membersihkan dan menanam lahan tersebut diikutkan dalam proses pengelolaan, misalnya melalui pembagian hasil panen atau kemitraan yang adil. Hal ini akan mencegah konflik lebih lanjut dan memotivasi petani untuk berkontribusi positif.
Kami percaya bahwa langkah-langkah ini akan membantu menyelesaikan masalah lahan sawit bermasalah di Provinsi Jambi, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kami siap untuk berdiskusi lebih lanjut atau memberikan data tambahan jika diperlukan.
Atas perhatian dan tindakan Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Bapak Menteri Pertanian, kami ucapkan terima kasih. Semoga surat ini dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan
Jambi, 14 Desember 2025
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Daerah Jambı
Hormat kami,
Drs. H. Usman Ermulan, M.M
Ketua Dewan Penasehat








