Inhu – Sedikitnya 1.500 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di lima desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana pengelolaan kebun kelapa sawit mereka oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tuah Dalek Esa (PT TDE).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Usman, Senin (24/1/2026), saat ribuan warga berkumpul menyampaikan aspirasi mereka. Menurut Usman, kebun sawit yang selama ini dikelola masyarakat merupakan lahan yang dikuasai secara turun-temurun dan tidak pernah diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Tanah yang kami kuasai adalah kebun kelapa sawit yang telah dikelola oleh nenek moyang kami jauh sebelum Indonesia merdeka. Setelah karet tidak lagi bernilai ekonomi, masyarakat beralih menanam kelapa sawit,” ujar Usman kepada wartawan.
Usman menegaskan, masyarakat tidak keberatan apabila PT APN mengelola kebun sawit yang ditanam oleh perusahaan, khususnya kebun milik PT Sumatra Makmur Lestari (PT SML) yang dibangun melalui skema kemitraan.
“Ada sekitar 355 hektare kebun sawit yang ditanam PT SML melalui koperasi, silakan dikelola. Namun jangan kebun masyarakat yang kami kelola secara swadaya sejak turun-temurun,” tegasnya.
Usman juga membantah klaim bahwa lahan seluas 1.994 hektare di kawasan KM 7 Arpena merupakan kebun plasma milik PT SML. Menurutnya, lahan tersebut adalah kebun swadaya milik masyarakat. “Itu kebun rakyat, bukan kebun plasma,” katanya.
Lebih lanjut, Usman menilai keterangan PT SML terkait klaim penguasaan lahan seluas 2.349,23 hektare di Inhu tidak benar dan menyesatkan. “Faktanya, PT SML hanya melakukan penanaman kebun sekitar 355 hektare. Selebihnya adalah kebun milik masyarakat,” ucapnya.
Di lapangan, ribuan warga terlihat memasang spanduk penolakan terhadap KSO PT TDE–PT APN. Masyarakat juga melakukan penjagaan di kebun masing-masing dan menolak keberadaan pekerja KSO PT TDE di lokasi kebun sawit KM 7, wilayah yang sebelumnya diklaim sebagai areal PT SML.
Salah seorang pemilik kebun, Hadirin Lingga, mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain Surat Keterangan Tanah, warga juga mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami mengelola kebun sawit ini secara mandiri, bukan dalam bentuk kemitraan. Kami melakukan ganti rugi dengan masyarakat setempat dan tidak memiliki hubungan dengan PT SML,” tegas Hadirin.
Hingga berita ini diterbitkan, ribuan warga masih bertahan menjaga kebun masing-masing. Aparat Kepolisian dari Polres Inhu terlihat berada di lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan menjaga situasi tetap kondusif guna mencegah terjadinya tindakan anarkis. **








