Jambi – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi Usman Ermulan menyayangkan kelakuan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat.
Menurut Usman, Partai Golkar Provinsi Jambi saat ini masih dalam posisi menunggu secara seksama keputusan akhir dari pengadilan terkait kasus yang menghimpit Amrizal.
“Golkar masih menunggu keputusan pengadilan,” ujar Usman, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ditanya: meski secara pribadi Amrizal ogah mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan Golkar enggan mengambil langkah untuk memberhentikan Amrizal sebagai kader?
“Golkar masih berjaga-jaga, takut salah dan sebagainya, karena yang memutuskan pengadilan,” ucap Usman.
Meski demikian, Usman juga mantan anggota DPR RI tiga periode matang di komisi keuangan, perbankan dan perencanaan pembangunan nasional dengan tegas kembali memastikan bahwa Golkar akan mengambil langkah tegas jika sudah ada putusan inkrah yang mengikat dari pengadilan.
“Nanti setelah ada putusan pengadilan, Golkar saya sarankan wajib bertindak,” ucap Usman.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode itu menambahkan, Golkar tidak menutup kemungkinan untuk ikut melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempolisikan Amrizal, mengingat kasusnya telah memberikan dampak negatif yang dapat merusak nama baik dan citra besar Partai Golkar di mata masyarakat.
Diketahui, Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 lalu. Ia menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah yang dilakukan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.
Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam surat itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik seorang perwira Intel Kodam Tuanku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Paket C digunakan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun gagal. Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029. (Dan)








