• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
in DEMOKRASI

‎JAMBI – Selain melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Pansus I DPRD Jambi juga melakukan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Timur.

Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada tanggal 29 Januari 2026. Hadir mewakili Bupati dalam pembahasan bersama Tim Pansus I yakni Wakil Bupati Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. beserta pejabat Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan beberapa pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

‎Ketua Pansus I DPRD Jambi Abun Yani mengatakan, ada beberapa hasil pertemuan dengan Bupati Tanjabtim, yakin, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menyepakati Peraturan Daerah Tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nama BUMD secara resmi saat ini telah berubah dari nama sebelumnya yaitu Bumi Samudera Perkasa. Di samping itu, pemerintah daerah juga baru menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD Bumi Jabung Sejahtera

‎”Sebagai dasar atau pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.
‎
‎Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung. Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda sudah siap. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Atas Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
‎
‎”Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan rekrutmen atau seleksi penerimaan Direksi (Komisaris dan Direktur) BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026. Rekrutmen ini ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mendorong percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung (PetroChina International Jabung Ltd).l,” jelasnya.

Selanjutnya, Rekrutmen atau seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera mengacu peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Regulasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab XII perihal BUMD.

“Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.

‎Namun, mencermati hasil pembahasan selama ini diperlukan keterlibatan langsung dari pihak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaiannya.

Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terkait data-data pendukung mengenai tapal batas antara dua kabupaten sesuai data yang dimiliki. Hal ini penting agar tapal batas antar dua daerah tersebut memiliki legitimasi secara yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dallam Negeri, sebagiaman diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.(humas)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Next Post

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In