Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat merampungkan berkas dugaan perkara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi terhadap Letda Inf Endres Chan. Nampaknya Amrizal akan menjalani Hari Raya Idulfitri di dalam balik jeruji penjara.
“Iya, berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ujar Endres Chan, dikonfirmasi wartawan di Sumatera Barat, Sabtu, 14 Februari 2026.
Endres bilang bahwa saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski Endres tak merinci kapan pelimpahan tersebut dilakukan, Endres hanya berharap agar koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan sampai berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat segera dilakukan ke persidangan.
Diketahui, Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.
Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam surat itu, terdapat dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Inf Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Paket C digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.
Saat ini, Amrizal juga sedang tersandung kasus lain di Pengadilan Tipikor Jambi. Ia berurusan dengan kasus korupsi pokir penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci mengusulkan 50an titik lampu.
(Dan)








