Padang – Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
Ia dijerat pasal 266. Ancaman penjara selama tujuh tahun. Kasusnya bukan sepele. Amrizal secara sadar menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Akta berupa surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang.
Amrizal menyuruh memasukkan dua identitas milik orang lain. Nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Bermodalkan surat kehilangan. Bak jalur tol, Amrizal mendapat ijazah paket C di PKBM Albaraqah Kerinci. Lolos verifikasi penyelenggaraan pemilu dan jadi anggota Dewan yang terhormat.
1. Pemilik Nomor STTB Seorang Perwira TNI-AD
Letda Inf Endres Chan meyakini proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Sekarang, proses tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Semoga kerja sama yang baik antara Penyidik Polda Sumbar dan Kejaksaan Sumbar dapat segera memprosesnya sampai ke persidangan.
“”Mengingat saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Besar harapan saya, Jaksa segera memberikan kepastian berkas, sehingga perkara bisa segera berlanjut ke tahap pengadilan. Saudara Amrizal telah merugikan saya,
karena perbuatan dia, membahayakan jalur karir saya sebagai prajurit TNI dan nama baik yang telah saya bangun selama ini,” ucap Endres Chan, beberapa hari lalu.
Letda Inf. Endres Chan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Poda Sumatera Barat atas kinerjanya menegakkan hukum, serta melindungi rakyat.
“Saya Endres Chan mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota Subdit Satu Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Karena sangat serius menangani kasus pencatutan nomor ijazah SMP milik saya, yang dilakukan oleh saudara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Endres Chan, dalam cuplikan video yang sedang viral beredar.
Bagi Endres Polda Sumbar benar-benar melindungi kepentingan rakyat dan negara.
“Saya bangga memiliki rekan sejawat yang komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya. Sekali lagi, terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang luar biasa,” lanjut Endres Chan.
2. Pengakuan Pemilik BP 431 juga bernama Amrizal
Amrizal itu, kini beralamat tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Provinsi Jambi. Ia petani sawit yang bekerja di kebun milik orang lain dan pulang setiap akhir pekan. Menyelesaikan ujian di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, nomor BP 431 miliknya, terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Awak (saya) terkejut sajo kan, anggota DPRD ini makai (ijazah) namo awak (saya). Yang bermasalah dia, awak (saya) dak mau dibawa-bawa,” kata Amrizal, di tahun 2024.
Istri Amrizal, Indrayani, mengetahui identitas suaminya dipakai oleh orang lain setelah kasus ini menjadi viral, sehingga banyak keluarga yang kemudian bertanya kepadanya.
Situasi tersebut membuat Indrayani tidak tenang dan dihantui rasa ketakutan, sampai mengalami kecemasan berlebihan ketika menerima tamu yang tidak dikenal datang ke rumahnya.
“Kami memang gak ada salah, bapak jarang di rumah. Saya yang sering di rumah, jadi takut kalau dengan datang orang. Kalau gak ada bapak di rumah, saya gak kenal, saya intip saja. Kalau gak kenal, gak mau buka pintu karena takut,” jelas Indrayani.
Amrizal dan Indrayani tidak mengenal Amrizal DPRD. Indrayani mengaku khawatir persoalan ini menyeret suaminya.
“Dia (suami) lahir tahun 74, dia (Amrizal DPRD) tahun 76, memang beda. Sama sekali memang nggak ada sangkut pautnya sama kami, jangan disangkut pautkan sama kami, kami masyarakat biasa,” kata Indrayani.
Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal pernah bilang adiknya tak mengetahui dan tak memahami bahwa nomor ijazah BP 431 dipakai oleh orang lain.
3. Surat Para Kepala Sekolah Bukti Amrizal DPRD Bukan Siswa SMPN 1 Bayang
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990, tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387,” ujar Harmen.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat. Surat Ali Amri bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah ia legalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad.
4. SP2HP Polda Jambi
Sebelum dilapor oleh Endres Chan selaku pemilik nomor STTB ke Polda Sumatera Barat. Kasus ini sempat dilaporkan oleh lembaga masyarakat ke Polda Jambi. Namun sayangnya, Polda Jambi justru menghentikan penyelidikan lewat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Maret 2025. Walaupun kala itu,
penyidik turun langsung memeriksa Kepala SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.
“Bahwa terhadap dalam perkara ini tidak ada ijazah yang dipalsukan oleh Terlapor AMRIZAL dan tidak ada ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Terlapor AMRIZAL untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi (menggunakan ijazah SMA dan S1),” bunyi poin SP2HP tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Manang Soebeti selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jambi.
Menariknya, polisi mengaku ada dua individu bernama Amrizal yang lahir di tempat dan tahun berbeda. Amrizal yang memiliki nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431, lahir di Kapujan, 12 April 1974, merasa tidak dirugikan.
“Bahwa terdapat nama atas nama AMRIZAL kelahiran Kapujan yang diduga memiliki nama yang serupa dengan sdr. terlapor sdr. AMRIZAL (anggota DPRD provinsi Jambi) namun Amrizal yang lahir pada tanggal 12 April 1974 menerangkan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak merasa dirugikan dalam perkara ini dan tidak mau terlibat dalam perkara yang dilaporkan DEVRI BOY dan tidak mengenal yang bersangkutan selaku pelapor,” tulis surat SP2HP tersebut.
5. Apakah Amrizal Cukup Syarat Jadi DPRD
Jika ijazah paket C didapatkan dengan cara tidak benar, bagaimana dengan gelar S.A.P yang diraih Amrizal di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci. Pertanyaan lain kemudian muncul, apakah kualifikasinya sebagai anggota DPRD cukup. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota DPRD adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
6. Meski Amrizal pasal 266 mengancam Amrizal kurungan penjara selama tujuh tahun. Amrizal sampai kini masih melenggang bebas. Tidak dilakukan penahanan. (Dan)








