• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
in NASIONAL

Jakarta – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima (5) amandemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses). Penandataganan amandemen PJBG terproses ini disaksikan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, di Jakarta, Senin (9/3).

Penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.

Berita Lainnya

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu
:
1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas
2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries
3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti
4.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas
5.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

• LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat
• LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur
• Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi
• Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan penandataganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu, (11/3).

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” Ungkap Desti Melanti.

Desti Melanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak Penjual dan Pembeli. Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro. **

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Next Post

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Related Posts

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In