JAMBI – Akhirnya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa di Lorong Darmomulyo, RT 33, ditutup sementara oleh Badan Gisi Nasional terhitung mulai tanggal 23 April 2026.
Menurut surat yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, BGN, Dr. harjito, dinilai infrastruktur dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG dimaksud belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga” jelasnya.
Dijelaskannya keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;
“Laporan Khusus Kepala SPPG Kota Jambi Kota Baru Simpang III Sipin tanggal 23 April 2026 perihal ketidaksesuaian infrastruktur SPPG ditambah Laporan Koordinator Regional Provinsi Jambi tanggal 23 April 2026.” Jelasnya.
Menurut Andre Ketua RT 33, berterima kasih atas kekompakan warga RT 33 dalam menyuarakan dan berpartisipasi terhadap hal yg kurang baik seperti limbah,bkebisingan serta keamanan dilingkungan RT 33 yang disebabkan SPPG Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa ini.
“Dan kami berterima kasih juga kepada Perwakilan BGN. Baik dari Korcam, Kordinator Wil. Kota Jambi serta Waka Regional Prov Jambi yang cepat tanggap merespon pengaduan warga dan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.
Sementara warga lain, Feri Gunadi berharap BGN juga melihat izin yang lainnya. SPPG ini belum ada izin lingkungan dari warga sekitar.
” Masak depan dan samping kiri dan kanan serta belakang bangunan SPPG, belum ada izin dari tetangganya. Syarat utama harus izin dari tetangga radius 50 meter.” Jelasnya
Asal tahu saja berdasarkan informasi terkait operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), izin lingkungan (tetangga/warga sekitar) sangat penting dan seringkali menjadi syarat mutlak sebelum dapur beroperasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait izin operasional dapur MBG:
Pentingnya Izin Lingkungan: Dapur MBG yang beroperasi di area pemukiman wajib mendapat persetujuan tetangga radius tertentu (contoh: 50 meter) karena aktivitasnya dianggap komersial, berisiko menimbulkan limbah, bau, dan mengganggu kenyamanan warga.
Risiko Penutupan: Dapur yang beroperasi tanpa izin warga atau menimbulkan gangguan dapat disegel oleh warga atau pihak berwenang.







