• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dari seorang warga Muara Bulian, Rabu 30 April 2026.

Laporan dengan Nomor: STBPP/117/IV/2026/Reskrim tersebut dibuat oleh D.D.S, 45 tahun, wiraswasta, warga RT. 08 Lorong Marliand, Kelurahan Muara Bulian.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Berdasarkan kronologi dalam surat tanda bukti pengaduan, peristiwa bermula pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor diberitahu adik iparnya bahwa foto pelapor bersama istri telah diposting oleh Sdr. A.S melalui Facebook dan TikTok disertai kata-kata yang dinilai merendahkan.

Di Facebook, postingan ditemukan pada akun “AGUS TAD E” di grup “Budak Bulian Batanghari (B3)”.

Foto pelapor bersama istri diunggah dengan tulisan bernada hinaan. Sementara di TikTok, akun “4905 B2D” milik terduga juga memposting foto yang sama dengan caption yang dinilai menyerang kehormatan keluarga pelapor.

Atas unggahan tersebut, D.D.S mengaku merasa dipermalukan, direndahkan, dan nama baik keluarga tercemar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan diterima oleh Briptu Muhamad Iqbal Eduard, S.H., BA Sat Reskrim Batanghari selaku petugas piket. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In