JAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dari seorang warga Muara Bulian, Rabu 30 April 2026.
Laporan dengan Nomor: STBPP/117/IV/2026/Reskrim tersebut dibuat oleh D.D.S, 45 tahun, wiraswasta, warga RT. 08 Lorong Marliand, Kelurahan Muara Bulian.
Berdasarkan kronologi dalam surat tanda bukti pengaduan, peristiwa bermula pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor diberitahu adik iparnya bahwa foto pelapor bersama istri telah diposting oleh Sdr. A.S melalui Facebook dan TikTok disertai kata-kata yang dinilai merendahkan.
Di Facebook, postingan ditemukan pada akun “AGUS TAD E” di grup “Budak Bulian Batanghari (B3)”.
Foto pelapor bersama istri diunggah dengan tulisan bernada hinaan. Sementara di TikTok, akun “4905 B2D” milik terduga juga memposting foto yang sama dengan caption yang dinilai menyerang kehormatan keluarga pelapor.
Atas unggahan tersebut, D.D.S mengaku merasa dipermalukan, direndahkan, dan nama baik keluarga tercemar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan diterima oleh Briptu Muhamad Iqbal Eduard, S.H., BA Sat Reskrim Batanghari selaku petugas piket. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Den)








