• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Suami-Istri Pemilik  Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Suami-Istri Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara pasangan suami-istri, Aprizal (38) dan Conni Fransisca (31) atas terkait memiliki narkoba 38 gram sabu-sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu kini dilimpahkan kepada jaksa Kejari Jambi untuk diteliti agar bisa diprosea hukum selanjutnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan sejak penangkapan itu berkasnya sudah masuk tahap satu untuk diteliti jaksa.

Berita Lainnya

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Berkas perkara telah dilimpahkan beberapa hari lalu dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian tinggal menunggu informasi lanjut jika telah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka beserta barang bukti akan langsung dilimpahkan atau tahap dua untuk selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Saat ini polisi masih menunggu informasi jika masih ada berkas yang kurang akan kita lengkapi,” kata Eko. Untuk diketahui pasangan suami-istri tersebut ditangkap berawal dari informasi yang dikembangkan dari dua tersangka pertama yakni M Salman, (40) dan Rico, (29) keduanya supir, warga Pondok Meja RT 21 Kabupaten Muarojambi yang diamankan Sabtu (22/10) dan kedapatan membawa sabu saat razia di Simpang IV pal 10 Kota Jambi.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian meminta Salman dan Rico untuk menghubungi pasangan suami istri tersebut dengan alasan ingin membeli barang haram diduga jenis sabu dan bertemu di jalan Ki Bajuri Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan. Atas informasi itu kedua tersangka ditangkap dan berkas perkaranya diproses lebih lanjut. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Next Post

Warga Tebing Tinggi Keluhkan Gas Langka

Related Posts

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In