• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

24 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin. Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 November 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang 23 taun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin Sibawaihi juga mengakui belum membahas APBD tersebut.

“Kita harus mengejar waktu, karena secepatnya akan kita serahkan ke DPRD agar segera dibahas, karena kalau tidak khawatirkan kabupaten Merangin bisa kena pinalti,” kata Sibawaihi, Rabu (23/11).

“Pinaltinya adalah seperti pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut, misal aggaran Merangin ada satu triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh dari anggaran kita,” ujarnya lagi.

“Tapi kita akan upayakan semuanya berjalan baik dan semoga tidak terjadi masalah dalam pembahasan APBD ini. Dengan waktu yang ada kami optimis APBD 2017 tetap aman,” tandasnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin.  Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 Nopember 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Selain itu, daerah juga terancam disanksi pinalti, yakni pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut. Misal aggaran Merangin ada Rp 1 triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh.

Atas masalah ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Fauzi Yusuf, membenarkan pembahasan APBD 2017 belum diajukan ke dewan.

“Memang hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD sesuai SOTK baru oleh Pemkab, seharusnya sudah kita bahas, karena memang akhir bulan ini KUA PPAS sudah Pemkab serah ke pusat,” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjut Fauzi, dalam waktu yang singkat ini, dia berharap KUA PPAS APBD 2017 bisa diselesaikan. “Tergantung kita sebenarnya, kalau nanti sudah masuk usulan dari Pemkab, kita harus maksimalkan waktu yang ada. Intinya kita harus bisa bekerja sama dalam membahasanya nanti,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

20 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Merangin Nunggak Pajak

Next Post

Dua Desa di Tanjabtim Rawan Banjir

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In