• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terganjal Aturan,  Beasiswa S3  tak Bisa Dibayar Lagi

Terganjal Aturan, Beasiswa S3 tak Bisa Dibayar Lagi

24 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Beasiswa tahap kedua jenjang pendidikan S3 Pemkab Merangin, sebesar Rp 700 juta untuk 16 orang penerima tidak dapat dibayar lagi. Menurut Bupati Merangin H Al Haris, pembayaran beasiswa S3 tersebut tidak dapat dibayarkan karena terganjal aturan yang ada.

“Aturan tidak memperbolehkan pemerintah memberikan beasiswa untuk jenjang pendidikan S3, karena jenjang itu bukan lagi standar pendidikan, tapi sudah pendidikan lebih,”jelas Bupati, Kamis 24 Nopember 2016.

Berita Lainnya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

Beasiswa hanya boleh diberikan untuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai jenjang pendidikan S1. Sesuai kajian hasil rapat bersama Pemprov Jambi dan rekomendasi BPK, Pemkab Merangin sudah dilarang membayar beasiswa itu.

‘’Jadi bukannya Bupati yang tidak mau membayar, tapi aturannya begitu. Kami juga sudah diingatkan BPK untuk lebih berhati-hati dalam menganggarkan dana bantuan sosial,’’tegas H Al Haris.

Hal tersebut lanjut bupati, didasari dengan terjadinya temuan belasan miliar rupiah anggaran beasiswa S3 di Pempov Jambi, untuk tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015.

Tidak bisa dibayarnya program beasiswa S3 itu, juga terjadi di Pemkab Sarolangun dan beberapa kabupaten lain yang memprogramkan anggaran dana untuk beasiswa S3. Bahkan di Pemerintah Provinsi Jambi tegas bupati, sudah tidak menganggarkan lagi beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3 tersebut, karena aturannya memang sudah tidak memperbolehkan.

‘’Untuk itu saya minta maaf sebesar-besarnya kepada sebanyak 16 orang mahasiswa program beasiswa S3 Merangin atas hal tersebut. Saya akan terus berupaya meningkatkan SDM Merangin,’’ucap Bupati.

Diceritakan H Al Haris, munculnya program beasiswa S3 Merangin itu bermula saat dirinya bertemu dengan Muchtar Latif, ketua program pasca sarjana IAIN Sultan Thaha Jambi.

‘’Karena ada sebanyak 16 orang anak Merangin kuliah S3 di IAIN, Bapak Muchtar Latif mengusulkan agar 16 orang tersebut dibeasiswakan. Mengingat usulan itu bagus untuk membangun SDM Merangin lalu saya setuju,’’terang Bupati.

Selanjutnya pembicaraan itu diteruskan dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dengan IAIN Sultan Thaha Jambi.  Pada pembayaran pertama tidak terjadi masalah, namun saat pembayaran kedua sudah terganjal aturan.

Pemkab Merangin juga telah membuat Peraturan Bupati untuk beasiswa itu ke Pemprov Jambi, tapi Gubernur juga tidak mengizinkan karena memang aturan yang tidak memperbolehkan.mjj

ShareTweetSend
Previous Post

Study Banding Kades Mubazir

Next Post

Banjir Bandang Terjang Desa Lempur Kerinci

Related Posts

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Selamatkan Indonesia dari Hinaan, Ketua IKAL-Lemhannas Apresiasi Satgas Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tungkal Ulu

16 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In