• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Korupsi Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, 5 Saksi Dihadirkan

Sidang Korupsi Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, 5 Saksi Dihadirkan

29 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, dengan terdakwa Ta’oo Gulo, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (28/11).

Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh pada sidang dengan ketua Lucas Sahabat Duha, dan dua hakim anggota. Kelima orang saksi dari kelompok kerja (Pokja) ULP, yaitu Topantri, Yalpani, Alfianto, Yoska, dan Sopantri. Mereka ditanya terkait lelang proyek berdasarkan HPS berjumlah Rp 1,7 Miliar.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Menurut saksi, lelang tender pengerjaan fisik gedung Puskesmas Bukit Kerman ini diadakan dilakukan pada pertengahan 2014. Hal ini diterangkan Alfianto, Ketua Pokja ULP.“Kenapa dilakukan pertengahan tahun, tidak sejak awal tahun?,” tanya hakim. Dijawab saksi, mereka baru terima SK baru bulan Juni 2014. “Makanya Juli baru dilaksanakan lelang,” jawab saksi.

Saksi menerangkan ada lima perusahan yang masuk sebagai peserta lelang, namun dari lima orang tersebut hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemenang dari CV Putasell Agro Chemical dengan direktur Ika Guswar. “Kenapa perusahaan itu yang menang,” tanya hakim lagi. Karena jelas saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan perusahaan tersebut memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pemenang, serta penawaran terendah. “Penawarannya terendah yaitu 1,6 M,” sebut saksi. Masa pengerjaan proyek tersebut menurut saksi sesuai kontrak selama 120 hari . Dalam pekerjaan itu, jelas saksi, terdakwa Ta’oo Gulo bertindak selaku PPK.

Namun anehnya, dalam proses lelang melalui ULP, tak dicantumkan nilai pekerjaan sesuai HPS. “Yang dilelang itu item pekerjaannya saja,” katanya. Selain itu, saksi juga mengungangkap jika dalam pelaksanaan ada perubahan bahan bangunan yang akan digunakan dari semula menggunakan batu granit menjadi keramik.

“Masalah harga saya tidak tahu, cuma kalau mau dirubah silahkan dirubah. Jadi ada perubahan dari batu granit menjadi keramik. Yang merubah itu diusulkan oleh PPTK ke PPK,” jelasnya. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP nomor SR-716/PW05/5/2015, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 197. 615. 893, 08 dari total anggaran mencapai hampir Rp 1, 3 Miliar lebih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Cabuli Bocah 7 Tahun Iskandar Ditangkap

Next Post

Seluruh Fraksi Menyetujui Ranperda APBD 2017

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In