• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

8 Desember 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Polres Muarojambi Kamis (08/12) kemarin merilis hasil tangkapan narkoba pada Akhir tahu 2016 diwalayah hukum Kabupaten Muarojambi, dari hasil tangkapan tersebut menurut data yang diperoleh dari polres Muarojambi polisi berhasil mengamankan puluhan  tersangkah pemakai narkoba beserta barang bukti.

Diantaranya, polres Muarojambi berhasil menangkap salah satu bandar  narkoba bernama Supriadi dari Desa pondok meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi dan satu kurir narkoba antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh pihak polres Muarojambi di le penghujung tahun 2016 ini.

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Kapolres Muarojambi AKBP Dedi K Siregar dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan. Adapun jenis narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut ialah, inex, 22 butir, yang dibungkus dua klip kantong plastik kecil, ganja seberat 128,828 gram yang dibungkus dua bungkus koran, dan sabu 60,15 gram, yang dibungkus oleh 23 plastik kantong kecil beserta alat hisap nya dari beberapa tersangkah tersebut.

Lanjutnya, dari hasil beberapa penangkapan, diantara nya adalah para pemakai, kurir dan pengedar, yang saat ini sebahagian sudah ada yang di titipkan di rehabilitasi, ada yang di BNNP ada yang masih dalam persidangan dan ada yang masih dalam proses penyelidikan, ” sedangkan yang saat ini masih dalam pemeriksaan berjumlah 5 orang pemakai dan satu diantara nya adalah pengedar,” Ucapnya.

Sedangkan sangsih hukuman yang akan dijeratkan kepada para tersangkah adalah, pasal 112 dan pasal 114 UU mengenai penyalah gunaa narkoba tahun 2009, “dengan ancaman hukuman masing-masing selama 4 sampai 15 tahun penjara.” Ungkap Kapolres Muarojambi. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tebo Janji Bakal Penuhi Tuntutan GMBAH

Next Post

Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

Related Posts

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

10 Maret 2026
Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

1 Maret 2026
PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

27 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In