• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masyarakat Desak Kejaksaan Banding Pelaku Pencabulan

Masyarakat Desak Kejaksaan Banding Pelaku Pencabulan

12 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Masyarakat Kota Jambi yang tegabung pada komunitas #Saveoursister mendesak kejaksaan setempat, untuk segera mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis satu tahun hukuman penjara terhadap Wahono (WH) Alias Koko (65) pelaku pencabulan empat anak SMP.

“Mendesak Kejaksaan segera mengajukan banding karena hukuman satu tahun sangat rendah jauh dari rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kordinator Komunitas #Saveoursister Zubaidah saat menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri Jambi, Minggu (12/12).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Pada tanggal 6 Desember 2016, pelaku Wahono yang merupakan seorang kontraktor divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan (baca Aksi Post edisi Jumat 09 Desember 2016).

“Vonis tersebut tidak memberikan rasa keadilan, karena di tengah beban trauma yang harus ditanggung oleh korban, para keluarga juga berhadapan dengan proses hukum yang jauh dari keadilan dan tidak ada keberpihakan kepada korban,” katanya.

Seharusnya pelaku dapat di jerat secara maksimal dalam UU No. 35 tentang 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dengan pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Aksi protes yang dilakukan mereka juga dengan menyalakan lilin dan membentangkan spanduk sebagai bentuk keprihatinan mereka terkait proses penegakan hukum yang tidak mencerminkan azaz keadilan terhadap korban yang masih anak-anak.

Sementara itu anggota komunitas #Saveoursister Jambi, Ade mengatajan bahwa pihaknya berencana melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial dan semua substansi yang terkait dengan kasus tersebut termasuk komisi anak dan perempuan.

“Kalau memang ada indikasi permainan peradilan dan penyidikan, mereka harus mendapatkan hukuman, makanya kita akan melaporkan kasus ini ke substansi terkait,” kata Ade.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Jambi tersebut terjadi pada bulan Agustus 2016. Dimana seorang laki-laki berumur sekitar 65 tahun bernama Wahono (WA) melakukan pencabulan terhadap empat orang anak SMP di bawah umur.

Kasus tersebut diketahui setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi. Dari kesaksian korban berinisial AD (14), ada tiga temannya juga menjadi korban kekerasan seksual oleh Wahono. Bob/ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Naik Rp 191/Kg

Next Post

Pembuanan Bayi Sudah Direncanakan Sejak Dalam Kandungan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In