• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Nasib apes dialami Sahril Alatas (28), penghuni Kos Ratu Aira di RT 15 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia kepergok saat akan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Beruntung ia tidak menjadi sasaran amuk massa, karena keburu diamankan petugas kepolisian yang kebetulan tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Bernard Sibarani melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Polresta Jambi Brigedir Alamsyah Amir mengatakan, Sahril kepergok saat akan mencuri sepeda motor Supra Fit BH 5439 AD milik Mahmili (30), warga RT 25 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat itu, korban tengah memarkirkan sepeda motornya di depan Mess Universitas Jambi (Unja) Telanaipura.

Berita Lainnya

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Alam mengatakan, peristiwa ini terjadi Rabu (7/12) lalu sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, Sahril berupaya membobol kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Namun aksi Sahril tersebut dipergoki oleh korban.

“Pada saat kejadian kebetulan ada anggota Polsek Telanaipura yang tengah berpatroli. Pelaku pun langsung diamankan,” ujar Alam, Senin (12/12).

Lebih lanjut Alam mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku masih ditahan. “Pelaku dijerat dengan pasal 53 jo pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warsi Siapkan 250 Pohon Asuh

Next Post

Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

Related Posts

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In