• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Nasib apes dialami Sahril Alatas (28), penghuni Kos Ratu Aira di RT 15 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia kepergok saat akan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Beruntung ia tidak menjadi sasaran amuk massa, karena keburu diamankan petugas kepolisian yang kebetulan tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Bernard Sibarani melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Polresta Jambi Brigedir Alamsyah Amir mengatakan, Sahril kepergok saat akan mencuri sepeda motor Supra Fit BH 5439 AD milik Mahmili (30), warga RT 25 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat itu, korban tengah memarkirkan sepeda motornya di depan Mess Universitas Jambi (Unja) Telanaipura.

Berita Lainnya

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Alam mengatakan, peristiwa ini terjadi Rabu (7/12) lalu sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, Sahril berupaya membobol kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Namun aksi Sahril tersebut dipergoki oleh korban.

“Pada saat kejadian kebetulan ada anggota Polsek Telanaipura yang tengah berpatroli. Pelaku pun langsung diamankan,” ujar Alam, Senin (12/12).

Lebih lanjut Alam mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku masih ditahan. “Pelaku dijerat dengan pasal 53 jo pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warsi Siapkan 250 Pohon Asuh

Next Post

Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

Related Posts

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In