• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu (40) yang tersandung kasus narkoba divonis dengan hukuman empat bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Vonis majelis hakim PN Jambi diketuai Barita Saragih, di Jambi Selasa, menyatakan terdakwa M Syaihu dengan hukuman empat bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Putusan majelis hakim terhadap Saihu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Vonis majelis hakim tersebut sama juga berlaku kepada terdakwa lain yakni Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza, yang divonis majelis hakim dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Saihu.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Saihu dan kawan-kawannya hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beberapa waktu lalu diungkap anggota Polresta Jambi.

Dipersidangan itu terungkap bahwa saat polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediaman pribadi M Syaihu ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu buah bong dan satu buah pirek kaca.

Namun barang bukti tersebut, dinyatakan bukan miliknya melainkan milik dari tersangka lainnya dan terdakwa hanya dikenakan sebagai pengguna narkoba sesuai pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

Next Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In