• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu (40) yang tersandung kasus narkoba divonis dengan hukuman empat bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Vonis majelis hakim PN Jambi diketuai Barita Saragih, di Jambi Selasa, menyatakan terdakwa M Syaihu dengan hukuman empat bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Putusan majelis hakim terhadap Saihu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Vonis majelis hakim tersebut sama juga berlaku kepada terdakwa lain yakni Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza, yang divonis majelis hakim dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Saihu.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Saihu dan kawan-kawannya hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beberapa waktu lalu diungkap anggota Polresta Jambi.

Dipersidangan itu terungkap bahwa saat polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediaman pribadi M Syaihu ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu buah bong dan satu buah pirek kaca.

Namun barang bukti tersebut, dinyatakan bukan miliknya melainkan milik dari tersangka lainnya dan terdakwa hanya dikenakan sebagai pengguna narkoba sesuai pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

Next Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In