• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

Ketua DPRD Sarolangun Divonis Rehabilitasi

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu (40) yang tersandung kasus narkoba divonis dengan hukuman empat bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Vonis majelis hakim PN Jambi diketuai Barita Saragih, di Jambi Selasa, menyatakan terdakwa M Syaihu dengan hukuman empat bulan rehabilitasi karena terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Putusan majelis hakim terhadap Saihu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Vonis majelis hakim tersebut sama juga berlaku kepada terdakwa lain yakni Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza, yang divonis majelis hakim dengan hukuman empat bulan rehabilitasi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Saihu.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Saihu dan kawan-kawannya hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beberapa waktu lalu diungkap anggota Polresta Jambi.

Dipersidangan itu terungkap bahwa saat polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediaman pribadi M Syaihu ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu buah bong dan satu buah pirek kaca.

Namun barang bukti tersebut, dinyatakan bukan miliknya melainkan milik dari tersangka lainnya dan terdakwa hanya dikenakan sebagai pengguna narkoba sesuai pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Kepergok Warga, Curanmor Diamuk Massa

Next Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In