• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Syahran (33), warga Legok, Kecamatan Telanaipura, harus mendekam di balik jeruji besi. Rabu (30/11) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, ia ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Operator PID Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, Syahran ditangkap di RT 17 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Sebelumnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Setelah dilakukan penangkapan, polisi lantas melakukan pengembangan ke kediaman Syahran. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 0,40 gram, tiga buah pipet bekas bong (alat hisap sabu, red), serta satu unit handphone.

“Informasi dari petugas, barang bukti sabu ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah terangka. Sedangkan alat bong ditemukan di dapur,” ujar Alam.

Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Next Post

Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In