• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Syahran (33), warga Legok, Kecamatan Telanaipura, harus mendekam di balik jeruji besi. Rabu (30/11) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, ia ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Operator PID Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, Syahran ditangkap di RT 17 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Sebelumnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Setelah dilakukan penangkapan, polisi lantas melakukan pengembangan ke kediaman Syahran. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 0,40 gram, tiga buah pipet bekas bong (alat hisap sabu, red), serta satu unit handphone.

“Informasi dari petugas, barang bukti sabu ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah terangka. Sedangkan alat bong ditemukan di dapur,” ujar Alam.

Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Next Post

Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In