• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Syahran (33), warga Legok, Kecamatan Telanaipura, harus mendekam di balik jeruji besi. Rabu (30/11) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, ia ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Operator PID Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, Syahran ditangkap di RT 17 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Sebelumnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Setelah dilakukan penangkapan, polisi lantas melakukan pengembangan ke kediaman Syahran. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 0,40 gram, tiga buah pipet bekas bong (alat hisap sabu, red), serta satu unit handphone.

“Informasi dari petugas, barang bukti sabu ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah terangka. Sedangkan alat bong ditemukan di dapur,” ujar Alam.

Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Next Post

Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

FASI Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Dakwah dan Kontribusi Nyata

29 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In