• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Syahran (33), warga Legok, Kecamatan Telanaipura, harus mendekam di balik jeruji besi. Rabu (30/11) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, ia ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Operator PID Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, Syahran ditangkap di RT 17 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Sebelumnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Setelah dilakukan penangkapan, polisi lantas melakukan pengembangan ke kediaman Syahran. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 0,40 gram, tiga buah pipet bekas bong (alat hisap sabu, red), serta satu unit handphone.

“Informasi dari petugas, barang bukti sabu ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah terangka. Sedangkan alat bong ditemukan di dapur,” ujar Alam.

Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Tinjau Proyek Jalan Lingkungan

Next Post

Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In