• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

Waktu Pikir-pikir Habis, Fauzan Tak Ajukan Kasasi

13 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan, tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pasalnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Fauzan tidak menyatakan akan menempuh upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung (MA.

Hal ini dibenarkan Hari Widodo, Humas Pengadilan Tipikor Jambi saat dikonfirmasi wartawan. “Dia tidak ada mengajukan kasasi, dan waktu juga sudah habis,” kata Hari, Selasa (13/12).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Dengan berakhirnya masa pikir-pikir tersebut, maka dapat dipastikan terdakwa dalam hal ini Ahmad Fauzan, menerima hasil putusan banding. “Karena tidak mengajukan kasasi, artinya terdakwa menerima putusan,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan hakim ketua ketua P.H. Hutabarat, menambah hukumannya selama 6 bulan. Putusan ini diterima Pengadilan Tipikor Jambi, beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukum selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 328.534.545. met

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Temukan Sabu di Dalam Selokan

Next Post

Bocah SD Hilang Diterkam Buaya

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In