• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kisruh STKIP tak Pernah Tuntas

Kisruh STKIP tak Pernah Tuntas

13 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Dirjen AHU Menkum HAM Hanya Janji Bantu  Menyelesaikannya

Bangko, AP.- Keberadaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) hingga kini terus dibelit persoalan adminitrasi yang tidak pernah tuntas, meskipun demikian proses perkuliahan berjalan lancer tanpa ada hambatan.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kisru hingga kini masih ditangani Menteri Hukum dan HAM RI,  melalui Dirjen AHU Menkum HAM berjanji membantu untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi belakangan ini  seolah olah tidak ada masalah, kemudian pihak YPM diam-diam  menyebutkan bahwa Akta  Notaris No 794 tahun 2015 dalam Proses Likuidasi.

Hal ini membuat sejumlah Dosen Tetap Yayasan  dan mahasiswa yang diberhentikan oleh Yayasan Akta Notaris No 44 Tahun 2010 angkat bicara. Dan melayangkan surat pada Bupati Merangin  dan minta Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)  Menkumham RI  mengkaji lebih dalam Proses Likuidasi STKIP yang diajukan  Tim Likuidasi  YPM itu.

“Kami mempertanyakan  adanya Pengumuman YPM  Sarolangun Bangko bahwa  Akta Notaris 794  dalam Proses Likuidiasi pada Bupati Merangin sebagai Pelindung /Penasehat Akta Notaris Nomor 03 Tahun 1998,” ujar mantan Ketua STKIP YPM  Tom Olfia M Pdi pada wartawan.

Dalam surat tertanggal 10 Nopember 2016 itu  sejumlah Dosen dan Mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat itu juga mempertanyakan  pada Bupati Merangin tentang asset Yayasan Akta Notaris no 03 Tahun 1998, mengingat  sampai saat ini sudah muncul beberapa yasayan baru  yang menganggap dirinya sah  dan telah menaungi STKIP selama ini seperti  Akta Notaris No 21 Tahun 2001, Akta Notaris  No 44 Tahun 2010 dan Akta Notaris Nomor 794 Tahun 2015.

Surat yang juga ditembuskan ke Dirjen AHU di Jakarta serta Kopertis Wilayah X Padang itu, mereka menegaskan, Akta Notaris No 794 Tahun 2015 merupakan perubahan dari Akta Notaris No 03  tahun 1998 yang merupakan bentukan dari pendiri yang bukan asli, yaitu Syahbudin SH  atas nama badan pendiri. Padahal ia adalah sebagai Badan Pendiri  yang ditunjuk.  Dan bukan Badan pendiri asli. Apa bisa seperti itu, tegasnya mempertanyakan.

Mereka juga menyinggung surat Bupati Merangin bernomor  100/1234/Pem/2015 tertanggal 30 November 2015  yang ditujukan kepada Menteri  Hukum dan HAM RI, perihal  permohonan audiensi masalah Yayasan YPM  Sarolangun Bangko. Dimana sampai kini  tak ada realisasinya.

Persoalan besar yang membelit STKIP itu sudah berlarut larut sejak 2011. Sebagai buntut aksi  sejumlah Dosen Tetap Yayasan dan Ketua STKIP waktu itu Tom Olfia yang mempertanyakan legalitas Akta No 44 Tahun  2010.

Akibatnya sampai kini dua pejabat Ketua STKIP DR Arislan M Pd dan Tom Olfia serta sejumlah dosen dipecat. Tak sampai di situ gelombang aksi demo mahasiwa yang mempertanyakan legalitas kampus itu juga jadi korban. Sedikitnya 15 mahasiswa  juga di  Drop Out (DO) pihak  yayasan yang bersekongkol dengan Ketua STKIP waktu itu, Dra Elva Eriyani M Pd.

Terkait penyelesaian masalah itu Bupati Merangin H Al Haris S Sos MH juga sudah minta bantuan pada Zainul Imron, Bupati Sarko sebelumnya. Di samping itu , Komnas HAM juga sudah turun ke Merangin.

Bahkan kini masalah itu masih ditangani Dirjen PHU Komnas HAM. Ironisnya, seakan tak ada masalah, belakangan ini pihak yayasan membuat iklan di salah satu media harian di Jambi, bahwa Yayasan Pendidikan Merangin kini dalam Proses Likuidasi. Pengumuman YPM bernomor  03/YPM- Sarko/Pengurus/2016 ditandatangani Tim Likuiditor Muhammad Nasir S Sos  M HUM, Hermansyah SH dan Mariaty S Pd.

“Ini persoalan besar dan sudah berlarut larut, sudah seharusnya semua  pihak serius  menyelesaikannya, biar semuanya jelas. Terutama ya legalitas  STKIP ini,” sebut Drs H Abdul Muis salah seorang dosen yang jadi korban Akta No 44 yang juga  diamini Drs Abu Tahar.

Sementara itu Drs H Zainul Imron mantan Bupati Sarko mengatakan, terkait masalah kampus tertua di Merangin itu dirinya sudah  menghadap Dirjen AHU di Jakarta. Diperoleh informasi, bahwa Badan Penyelenggara STKIP akan ditinjau ulang oleh Dirjen AHU. Karena ditemukan banyak terdapat kekeliruan dan mengaju pada sejarah berdirinya STKIP.“Dirjen AHU  juga akan membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Bupati Merangin juga sudah minta Menteri Hukum dan HAM RI untuk audiensi menyelsaikan masalah  YPM Sarko Akta Notaris No 03 Tahun 1998. Dalam surat tertanggal 30 Nopember 2015 itu Bupati Al Haris menyebutkan  Akta no 03 tahun 1998 itu masih bermasalah, bahkan tulisnya sudah terjadi pelanggaran terhada surat Bupati  nomor 188.342/1054/pem/2015 tanggal 6 Oktober 2015.

Berlanjut kemudian, Oktober Bupati Merangin juga menyurati   Dirjen AHU Kemen Hum HAM RI untuk memediasi sengketa YPM Sarko. Dengan itikad baik kiranya Dirjen AHU menunda proses pengesahan/pendaftaran perubahan Akta Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH Nomnor 3 tahun 1998 tanggal 12 Februari 1998  tentang pernyataan Keputusan Rapat badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Sarolangun Bangko yang diajukan pihak mana pun, tulis Bupati dalam surat itu.nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap

Next Post

Kondisi Ancol Beach Mulai tak Terawat

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In