• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

15 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Sektor Jambi Timur menangkap FAH terduga penipu penjualan tanah warisan, yang dengan aksinya itu meraup sekitar Rp300 juta pembayaran dari empat orang korban.

FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Sabtu (15/12).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan lengkap.

Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137 juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH dari aksi penipuan itu Rp322 juta.

Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru.

Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan resmi untuk suatu transaksi jual beli.

FAH membantah melakukan penipuan.

Dalam kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli waris.

FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Selama 2016, Terjadi 26 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Next Post

Cabai Jadi Konsumsi Favorit, Sehari Habiskan 40 Ton

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In