• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

Polisi Tangkap Terduga Penipu Penjualan Tanah

15 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Sektor Jambi Timur menangkap FAH terduga penipu penjualan tanah warisan, yang dengan aksinya itu meraup sekitar Rp300 juta pembayaran dari empat orang korban.

FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Sabtu (15/12).

Berita Lainnya

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan lengkap.

Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137 juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH dari aksi penipuan itu Rp322 juta.

Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru.

Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan resmi untuk suatu transaksi jual beli.

FAH membantah melakukan penipuan.

Dalam kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli waris.

FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Selama 2016, Terjadi 26 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Next Post

Cabai Jadi Konsumsi Favorit, Sehari Habiskan 40 Ton

Related Posts

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18 September 2025
Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In