• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

18 Desember 2016
in DAERAH

JAMBI – Hardinata alias Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang dihukum 16 tahun penjara, kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kali ini, Nata dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia dituntut selama 5 tahun,” kata Noraida, JPU yang menangani perkara ini.

Selain pidana, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, Nata saat ini tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dalam kasus narkoba.

Sumber: www.kenali.co


http://kenali.co/berita-7415-kembali-disidang-nata-dituntut-5-tahun-penjara.html#ixzz4T8rbHdH8

Berita Lainnya

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerbek Kediaman Pemilik Narkoba

Next Post

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Jambi-Jakarta

Related Posts

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In