• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

18 Desember 2016
in DAERAH

JAMBI – Hardinata alias Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang dihukum 16 tahun penjara, kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kali ini, Nata dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia dituntut selama 5 tahun,” kata Noraida, JPU yang menangani perkara ini.

Selain pidana, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, Nata saat ini tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dalam kasus narkoba.

Sumber: www.kenali.co


http://kenali.co/berita-7415-kembali-disidang-nata-dituntut-5-tahun-penjara.html#ixzz4T8rbHdH8

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerbek Kediaman Pemilik Narkoba

Next Post

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Jambi-Jakarta

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In