• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

18 Desember 2016
in DAERAH

 

Jambi, AP.- Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menahan dua tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 2 Jambi pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,1 miliar.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Kedua tersangka ditahan pihak Kejari adalah Wenzirman mantan kepala sekolah dan Derisnel, mantan bendahara pembantu sekolah kini sudah dititipkan ke Lapas Jambi untuk menjalani masa tahana selama 20 hari ke depan, kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief, kemarin.

Penahananan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam waktu yang berbeda dimana, yang ditahan pertama adalah Wenzirman. dan kemudian penahanan dilakukan terhadap Derisnel yang langsung dibawa ke Lapas Klas II Jambi guna menjalani penahanan.

Kejaksaan melakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti serta mempersulit pemberkasan perkaranya masing-masing saat dilengkapi pihak kejaksaan.

Berkas perkaranya dalam waktu dekat ini akan segera rampung dan dalam waktu dekat jga kedua tersangka dan berkas perkara dan barang buktinya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua.

Mantan Kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara pembantu SMA Negeri 2 Kota Jambi, Wazirman dan Derisnel ditahan penyidik Kejaksaan negeri karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari dana Bansos Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2013 sebesar Rp2 miliar dan ditambah dengan dana komite sebesar Rp100 Juta.

Kedua tersangka ditahan penyidik di Lembaga Pemsyarakatan Klas II Jambi dengan status tahanan titipan penyidik Kejari Jambi.nanang

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Lengkapi Berkas Penjual Kulit Harimau

Next Post

Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkoba Dituntut Lima Tahun

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In