• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pencucian Uang Hasil  Narkoba Dituntut Lima Tahun

Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkoba Dituntut Lima Tahun

18 Desember 2016
in DAERAH

 

Jambi, AP. – Hardinata alias Nata, seorang bandar narkoba di Jambi yang juga disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Sidang kasus TPPU terdakwa Nata, selain dituntut hukuman lima tahun penjara, jaksa juga mendendanya dengan Rp1 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dendanya maka yang bersangkutan dipidana tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan TPPU dan pada kasus narkobanya, terdakwa Nata juga divonis hukuman 16 tahun penjara dan saat ini Nata sedang menjalani hukumannya di Lapas Jambi.

Menurut jaksa, terdakwa Nata terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 huruf a UU No06r 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No06r 8/2010 tentang TPPU.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Nata tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dan dalam kasus narkoba terdakwa Nata juga divonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

Sidang terdakwa Nata kasus TPPU nya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan keputusan majelis hakim pada persidangan selanjutnya. nanang

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

Next Post

Pedagang Gelisah Indomaret akan Beroperasi di Tungkal

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In