• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pencucian Uang Hasil  Narkoba Dituntut Lima Tahun

Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkoba Dituntut Lima Tahun

18 Desember 2016
in DAERAH

 

Jambi, AP. – Hardinata alias Nata, seorang bandar narkoba di Jambi yang juga disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Sidang kasus TPPU terdakwa Nata, selain dituntut hukuman lima tahun penjara, jaksa juga mendendanya dengan Rp1 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dendanya maka yang bersangkutan dipidana tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan TPPU dan pada kasus narkobanya, terdakwa Nata juga divonis hukuman 16 tahun penjara dan saat ini Nata sedang menjalani hukumannya di Lapas Jambi.

Menurut jaksa, terdakwa Nata terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 huruf a UU No06r 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No06r 8/2010 tentang TPPU.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Nata tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dan dalam kasus narkoba terdakwa Nata juga divonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

Sidang terdakwa Nata kasus TPPU nya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan keputusan majelis hakim pada persidangan selanjutnya. nanang

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

Next Post

Pedagang Gelisah Indomaret akan Beroperasi di Tungkal

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In