• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Pencucian Uang Hasil  Narkoba Dituntut Lima Tahun

Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkoba Dituntut Lima Tahun

18 Desember 2016
in DAERAH

 

Jambi, AP. – Hardinata alias Nata, seorang bandar narkoba di Jambi yang juga disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Sidang kasus TPPU terdakwa Nata, selain dituntut hukuman lima tahun penjara, jaksa juga mendendanya dengan Rp1 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dendanya maka yang bersangkutan dipidana tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan TPPU dan pada kasus narkobanya, terdakwa Nata juga divonis hukuman 16 tahun penjara dan saat ini Nata sedang menjalani hukumannya di Lapas Jambi.

Menurut jaksa, terdakwa Nata terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 huruf a UU No06r 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No06r 8/2010 tentang TPPU.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Nata tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dan dalam kasus narkoba terdakwa Nata juga divonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

Sidang terdakwa Nata kasus TPPU nya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan keputusan majelis hakim pada persidangan selanjutnya. nanang

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

Next Post

Pedagang Gelisah Indomaret akan Beroperasi di Tungkal

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In