• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Keluarga Korban Meninggal Datangi Kajari

Keluarga Korban Meninggal Datangi Kajari

19 Desember 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Puluhan kerabat dan para sahabat Emilda (32) menyerbu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Mereka menuntut kejelasan soalan penanganan kasus kematian Almarhummah Emilda salah seorang tenaga honorer Perpustakaan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang dianggap meninggal tidak wajar.

‎Marzuki salah satu kerabat korban dihadapan Kejari Kualatungkal Pandoe Pramoetika meminta, pihak Kejari untuk tidak menutupi-nutupi kasus tersebut. Pasalnya, penangaan perkara kematian ini sudah berjalan 7 (Tujuh) bulan lamanya, namun belum ada kejelasanannya.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

“Ini sudah tujuh bulan pak. Hasil visum sudah, otopsi sudah. Dan korban meninggal ditempat tersangka. Apa lagi yang kurang. Kenapa pula berkas P19 dua kali dikembalikan,” ungkapnya seraya membentang sejumlah poster, para kerabat bersama aliansi masyarakat peduli menuntut.

‎Bahkan, Marzuki pun membantah penjelasan Kejari yang menyebutkan bahwa perdasarkan keterangan dalam BAP, saksi menyebutkan jika korban meninggal di rumah sakit.

“Korban meninggal di rumah tersangka pak! Bukan di rumah sakit. Tidak benar keterangan saksi itu. Bapak jangan bohongi kami,” teriaknya.

Menjawab pernyataan-pernyataan ini, Kejari berdalih bahwa pengembalian berkas P19 lantaran hasil visum dan otopsi ‎tidak menyebutkan apa penyebab kematian korban. Tidak dari luka lebam, tidak juga dari perbuatan tersangka. “Itu yang kurangnya. Makanya, dikembalikan. Biar dilengkapi lagi,” sebut Pandoe.

Namun, apa yang disampai kejari dimentahkan oleh Mardan salah satu aliansi peduli masyarakat. Mardan menyebutkan bahwa apa yang diucapkan kejari berbanding terbalik dengan keterangan Kapolres Tanjabbar. Dimana beliau menyebutkan, jika meninggalnya korban murni akibat over dosis.

“Statemen Kapolres dan keterangan Kasat reskrim yang disampaikan dalam tatap muka beberapa waktu lalu, bertolak belakang dengan apa yang kejari sampaikan sekarang ini,” beber Mardan.

Selain mempertanyakan soal penanganan kasus kematian Emilda, Juki juga mempersoalkan kecil hukuman terhadap tersangka Johni alias Balak‎ atas perkara kepemilikan dan pengguna narkoba jenis extaci yang hanya vonis 10 bulan. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya satu Tahun kurungan.

“Kalau kecilnya tuntutan jaksa karena paktor ‎tersangka memiliki kartu kuning dan pernah menjalani rehab, itu salah. Banyak yang kenal siapa itu Joni alias Balak. Dia (Balak,red) tidak pernah menjalani rehab. Dia itu sehat-sehat saja,” pungkas Juki.

Sementara Menurut Pandoe, keterangan soal kartu kuning yang dimiliki tersangka, itu dibenarkan oleh dokter viktor. Karena adanya kartu kuning yang diterbitkan sejak Januari 2016 lalu, dokter menyarankan tersangka Balak harus di rehabilitasi.

“Itu pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kemarin,” beber Pandoe sembari menambahkan jika pihaknya telah berkerja secara profesional.

Menanggapi ini, Mardan pun meminta pihak Kejati untuk tidak memindahkan atau menukar Kejari Kualatungkal‎ sebelum kasus tersbut selesai.

Tidak puas menyampaikan orasi di Halaman kantor Kajati, pihak keluarga juga menyambangi kantor pengadilan Negri Kualatungkal menuntut dan mempertanyakan ponis hakim. her

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

134 Pejabat Struktural Eselon III dan IV Dimutasi

Next Post

Dewan Sorot Perizinan Indomaret

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In