• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tebo Mendukung Perda Hutan Adat

Jpeg

Pemkab Tebo Mendukung Perda Hutan Adat

22 Desember 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, pada dasarnya sangat mendukung tentang Hutan Adat untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, dengan catatan selagi masyarakat adat bisa membuktikan subjek maupun objek kawasan Hutan Adat yang dimaksud, dan hendaknya bisa dikelola secara bijaksana serta memanfaatkan kearifan lokal.

“Selagi masyarakat adat bisa membuktikan subjek, objeknya dan dikelola menurut kearifan lokal, Pemkab Tebo mendukung. Asalkan tidak bertentangan antara Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Tebo Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ir. Prayitno, di kantornya. Kamis (22/12) kemarin.

Berita Lainnya

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Meski demikian, lanjut Prayitno, bahwa pertemuan masyarakat adat pada tahun 2014 yang lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, bersama Dinas Kehutanan mewakili Pemkab Tebo, serta pihak terkait hingga kini memang belum ditindak lanjuti.

“Karena bukti subjek dan objek Hutan Adat belum bisa di tunjukan dengan jelas oleh masyarakat adat kepada Pemkab Tebo secara jelas,” urainya.

“Subjek dan objek Hutan Adat tersebut hanya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tebo saat itu secara global atau keseluruhan se Kabupaten Tebo,” ucap Prayitno meyakini.

Prayitno menambahkan, mengenai rencana penyusunan rancangan Draft Hutan Adat supaya bisa Diperdakan dalam pembahasan di gedung DPRD Tebo pada 2014 lalu, belum bisa dilakukan, karena tim terpadu waktu itu belum terbentuk.

Diberitakan sebelumnya, Sasyanto, Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post mengatakan, bahwa pihaknya meminta draft ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindak lanjuti untuk dijadikan Perda.

“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab, yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) beberapa waktu lalu. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Muarojambi Masih Menjadi Lintas

Next Post

Motor Bekas Dinas BPD Segera Dilelang

Related Posts

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In