• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tebo Mendukung Perda Hutan Adat

Jpeg

Pemkab Tebo Mendukung Perda Hutan Adat

22 Desember 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, pada dasarnya sangat mendukung tentang Hutan Adat untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, dengan catatan selagi masyarakat adat bisa membuktikan subjek maupun objek kawasan Hutan Adat yang dimaksud, dan hendaknya bisa dikelola secara bijaksana serta memanfaatkan kearifan lokal.

“Selagi masyarakat adat bisa membuktikan subjek, objeknya dan dikelola menurut kearifan lokal, Pemkab Tebo mendukung. Asalkan tidak bertentangan antara Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Tebo Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ir. Prayitno, di kantornya. Kamis (22/12) kemarin.

Berita Lainnya

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

Meski demikian, lanjut Prayitno, bahwa pertemuan masyarakat adat pada tahun 2014 yang lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, bersama Dinas Kehutanan mewakili Pemkab Tebo, serta pihak terkait hingga kini memang belum ditindak lanjuti.

“Karena bukti subjek dan objek Hutan Adat belum bisa di tunjukan dengan jelas oleh masyarakat adat kepada Pemkab Tebo secara jelas,” urainya.

“Subjek dan objek Hutan Adat tersebut hanya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tebo saat itu secara global atau keseluruhan se Kabupaten Tebo,” ucap Prayitno meyakini.

Prayitno menambahkan, mengenai rencana penyusunan rancangan Draft Hutan Adat supaya bisa Diperdakan dalam pembahasan di gedung DPRD Tebo pada 2014 lalu, belum bisa dilakukan, karena tim terpadu waktu itu belum terbentuk.

Diberitakan sebelumnya, Sasyanto, Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post mengatakan, bahwa pihaknya meminta draft ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindak lanjuti untuk dijadikan Perda.

“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab, yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) beberapa waktu lalu. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Muarojambi Masih Menjadi Lintas

Next Post

Motor Bekas Dinas BPD Segera Dilelang

Related Posts

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In