• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sambut Tahun Baru, BPOM Gelar Sidak

Sambut Tahun Baru, BPOM Gelar Sidak

28 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Jambi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, swalayan, dan mini market di Kota Jambi. Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang sudah kadaluarsa maupun tidak berizin.

Emeli, Pemeriksan dan Penyidikan BPOM Jambi mengatakan, kegitan ini juga bertujuan untuk menjaga konsumen dari oknum nakal saat pelasanaan Natal dan Tahun Baru.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dari pemeriksaan di salah satu swalayan besar di kawasan Sipin, tim yang turun ke lapangan menemukan minuman berperasa leci sebanyak 51 dus, belum memperpanjang izin BPOM.

Izinnya habis Februari (2016, red) lalu, kata Emeli.

Sementara itu di mini market yang berada di Jalan Lingkar Barat, petugas dari BPOM menemukan berbagai jenis makanan, minuman, dan kosmetik yang diduga kadaluarsa sejak tahun lalu.

“Ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Bukan hanya itu, di beberapa super market besar di Kota Jambi banyak ditemukan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang bermasalah dengan izin edar. Kemudian dari 12 sarana/toko yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 9 sarana tidak memenuhi standarisasi BPOM.

Pada sidak yang dilakukan kali ini BPOM melakukan penyitaan ribuan barang dari 40 jenis, kebanyakan barang ini di dominasi dengan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), kebanyakan barang yang diamanakan masih menggunakan izin PIRT yang lama dengan 12 digit nomor, sedangkan izin baru menggunakan 15 digit nomor seri.

“Untuk pemilik akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pelaksanaan gelar perkara,” ujarnya.

Ribuan barang hasil penyitaan BPOM, diperkirakan bernilai sekitar Rp 24 juta rupiah. Untuk tindakan lebih lanjut saat ini barang bukti tersebut diamankan di BPOM Jambi sambil menunggu hasil pemeriksaan.

ShareTweetSend
Previous Post

Sejukan Jambi, Pemprov Gelar Zikir Akbar

Next Post

Terkait Program Redistribusi Tanah

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In