• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sambut Tahun Baru, BPOM Gelar Sidak

Sambut Tahun Baru, BPOM Gelar Sidak

28 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Jambi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, swalayan, dan mini market di Kota Jambi. Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang sudah kadaluarsa maupun tidak berizin.

Emeli, Pemeriksan dan Penyidikan BPOM Jambi mengatakan, kegitan ini juga bertujuan untuk menjaga konsumen dari oknum nakal saat pelasanaan Natal dan Tahun Baru.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Dari pemeriksaan di salah satu swalayan besar di kawasan Sipin, tim yang turun ke lapangan menemukan minuman berperasa leci sebanyak 51 dus, belum memperpanjang izin BPOM.

Izinnya habis Februari (2016, red) lalu, kata Emeli.

Sementara itu di mini market yang berada di Jalan Lingkar Barat, petugas dari BPOM menemukan berbagai jenis makanan, minuman, dan kosmetik yang diduga kadaluarsa sejak tahun lalu.

“Ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Bukan hanya itu, di beberapa super market besar di Kota Jambi banyak ditemukan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang bermasalah dengan izin edar. Kemudian dari 12 sarana/toko yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 9 sarana tidak memenuhi standarisasi BPOM.

Pada sidak yang dilakukan kali ini BPOM melakukan penyitaan ribuan barang dari 40 jenis, kebanyakan barang ini di dominasi dengan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), kebanyakan barang yang diamanakan masih menggunakan izin PIRT yang lama dengan 12 digit nomor, sedangkan izin baru menggunakan 15 digit nomor seri.

“Untuk pemilik akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pelaksanaan gelar perkara,” ujarnya.

Ribuan barang hasil penyitaan BPOM, diperkirakan bernilai sekitar Rp 24 juta rupiah. Untuk tindakan lebih lanjut saat ini barang bukti tersebut diamankan di BPOM Jambi sambil menunggu hasil pemeriksaan.

ShareTweetSend
Previous Post

Sejukan Jambi, Pemprov Gelar Zikir Akbar

Next Post

Terkait Program Redistribusi Tanah

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In