• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Guru Pelaku Pencabulan Diserahkan Ke Jaksa

Oknum Guru Pelaku Pencabulan Diserahkan Ke Jaksa

28 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polsek Telanaipura, Jambi telah merampungkan berkas Jojonsyah (28) oknum guru honorer yang mencabuli siswinya Ss (16) yang kemudian melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa Kejari Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi beberapa hari lalu dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Rabu.

Berita Lainnya

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri dan akan menjalani persidangan.

Dalam berkas perkara itu, pelaku Jojonsyah warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi nekat mencabuli siswinya sendiri Ss warga Kecamatan Telanaipura.

Pengakuannya, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sudah empat kali kepada korban SS dan korban juga dikasi bayaran uang Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku Jojonsyah dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Guru Daerah Terpencil Belum Terima Tunjangan

Next Post

Rekonstruksi Pembunuhan Toke Pakan Ikan Segera Digelar

Related Posts

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In