• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Guru Pelaku Pencabulan Diserahkan Ke Jaksa

Oknum Guru Pelaku Pencabulan Diserahkan Ke Jaksa

28 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polsek Telanaipura, Jambi telah merampungkan berkas Jojonsyah (28) oknum guru honorer yang mencabuli siswinya Ss (16) yang kemudian melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa Kejari Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi beberapa hari lalu dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Rabu.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri dan akan menjalani persidangan.

Dalam berkas perkara itu, pelaku Jojonsyah warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi nekat mencabuli siswinya sendiri Ss warga Kecamatan Telanaipura.

Pengakuannya, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sudah empat kali kepada korban SS dan korban juga dikasi bayaran uang Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku Jojonsyah dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Guru Daerah Terpencil Belum Terima Tunjangan

Next Post

Rekonstruksi Pembunuhan Toke Pakan Ikan Segera Digelar

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

28 Mei 2026
Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

27 Mei 2026
Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

27 Mei 2026
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

26 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In