• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

28 Desember 2016
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Perbuatan memalukan kembali terjadi diwilayah Batanghari, kali ini menyeret Tarmizi alias Bujang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial ET, (29) yang berstatus istri orang.

Atas perbuatan pimpinan legislatif Desa yang juga berstatus Pendamping Desa Diwilayah Pemayung ini, Dijatuhi Denda Adat sebesar Rp 20 juta atas tuntutan Suami ET, Hidayatullah.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

“Perempuan itu warga saya, informasi yang saya terima, hubungan kedua ini diketahui suami ET saat Tarmizi menelpon ET saat suaminya berada di rumah, dalam proses sidang tidak ada bantahan keduanya.”Ujar Ketua RT 02 Desa Tebing Tinggi, Fidharyono, Rabu (28/12).

Sidang adat Desa digelar di Kantor Desa Tebing Tinggi Selasa (27/12) sekira pukul 14.00 Wib, lalu, sidang dilaksanakan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Datuk M Basri.

Didalam persidangan Perempuan kelahiran 1987 ini terpukul batin dan hanya menganggukkan kepala saat dicerca pertanyaan. Sementara lelaki beranak satu ini tidak membantah perbuatannya hingga Denda Adat diputuskan dalam forum sidang.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad Ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

“Ya kemarin sidang adat digelar, Tarmizi didenda atas tuntutan suami perempuan hidayat sebesar Rp 20 Juta sebagai tebus talaq, Selanjutnya keduanya akan dihukum adat dengan cuci kampung,”Ungkapnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Berikan 100 Unit Sepeda Jamu

Next Post

Pencuri Sapi di Tebo Bawa Senpi

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In