• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

28 Desember 2016
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Perbuatan memalukan kembali terjadi diwilayah Batanghari, kali ini menyeret Tarmizi alias Bujang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial ET, (29) yang berstatus istri orang.

Atas perbuatan pimpinan legislatif Desa yang juga berstatus Pendamping Desa Diwilayah Pemayung ini, Dijatuhi Denda Adat sebesar Rp 20 juta atas tuntutan Suami ET, Hidayatullah.

Berita Lainnya

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

“Perempuan itu warga saya, informasi yang saya terima, hubungan kedua ini diketahui suami ET saat Tarmizi menelpon ET saat suaminya berada di rumah, dalam proses sidang tidak ada bantahan keduanya.”Ujar Ketua RT 02 Desa Tebing Tinggi, Fidharyono, Rabu (28/12).

Sidang adat Desa digelar di Kantor Desa Tebing Tinggi Selasa (27/12) sekira pukul 14.00 Wib, lalu, sidang dilaksanakan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Datuk M Basri.

Didalam persidangan Perempuan kelahiran 1987 ini terpukul batin dan hanya menganggukkan kepala saat dicerca pertanyaan. Sementara lelaki beranak satu ini tidak membantah perbuatannya hingga Denda Adat diputuskan dalam forum sidang.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad Ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

“Ya kemarin sidang adat digelar, Tarmizi didenda atas tuntutan suami perempuan hidayat sebesar Rp 20 Juta sebagai tebus talaq, Selanjutnya keduanya akan dihukum adat dengan cuci kampung,”Ungkapnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Berikan 100 Unit Sepeda Jamu

Next Post

Pencuri Sapi di Tebo Bawa Senpi

Related Posts

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In