• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

Selingkuh, Bujang Didenda Adat Rp 20 Juta

28 Desember 2016
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Perbuatan memalukan kembali terjadi diwilayah Batanghari, kali ini menyeret Tarmizi alias Bujang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial ET, (29) yang berstatus istri orang.

Atas perbuatan pimpinan legislatif Desa yang juga berstatus Pendamping Desa Diwilayah Pemayung ini, Dijatuhi Denda Adat sebesar Rp 20 juta atas tuntutan Suami ET, Hidayatullah.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

“Perempuan itu warga saya, informasi yang saya terima, hubungan kedua ini diketahui suami ET saat Tarmizi menelpon ET saat suaminya berada di rumah, dalam proses sidang tidak ada bantahan keduanya.”Ujar Ketua RT 02 Desa Tebing Tinggi, Fidharyono, Rabu (28/12).

Sidang adat Desa digelar di Kantor Desa Tebing Tinggi Selasa (27/12) sekira pukul 14.00 Wib, lalu, sidang dilaksanakan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Datuk M Basri.

Didalam persidangan Perempuan kelahiran 1987 ini terpukul batin dan hanya menganggukkan kepala saat dicerca pertanyaan. Sementara lelaki beranak satu ini tidak membantah perbuatannya hingga Denda Adat diputuskan dalam forum sidang.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad Ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.

“Ya kemarin sidang adat digelar, Tarmizi didenda atas tuntutan suami perempuan hidayat sebesar Rp 20 Juta sebagai tebus talaq, Selanjutnya keduanya akan dihukum adat dengan cuci kampung,”Ungkapnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Berikan 100 Unit Sepeda Jamu

Next Post

Pencuri Sapi di Tebo Bawa Senpi

Related Posts

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In