• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda Ketenagalistrikan Disahkan DPRD Provinsi

Perda Ketenagalistrikan Disahkan DPRD Provinsi

29 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tentang ketenagalistrikan.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston didampingi wakilnya Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Sekda Provinsi Jambi, Kepala SKPD dan unsur Forkopimda lingkup pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (29/12)

Berita Lainnya

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) I pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan, disampaikan oleh Supriyanto bahwa, peraturan Perundang – undangan tentang ketenagalistrikan merupakan amanat dari UUD RI tahun 1945 terkait juga dengan amanat Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Mengingat pentingnya peraturan tentang ketenagalistrikan di daerah, dalam pasal 5 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mendegladasikan 11 kewenangan pemerintah Provinsi di bidang ketenagalistrikan salah satunya adalah kewenangan melakukan penetapan peraturan daerah (Perda) provinsi di bidang ketenagalistrikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat dan diskusi dengan PT. PLN perwakilan Jambi dan SKPD terkait bahwa perlunya aturan dalam Perda Provinsi sebagai payung hukum untuk perda kabupaten/kota berkaitan dengan upaya pembebasan jaringan listrik dari gangguan pohon atau tanaman tumbuh.

“Terkait penambahan ayat pada pasal 42 yang berkaitan dengan upaya menghindari terjadinya praktik pungutan liar dalam penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dinilai tidak perlu karena pasal 42 sudah cukup tegas mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian dan PT PLN Pusat di Jakarta untuk usulan menjadi wilayah sendiri dapat saja dilakukan, namun tidak perlu dipaksakan mengingat hal itu sudah menjadi wewenang direkai PT PLN.

“Dalam rangka meningkatkan layanan dan rasio elektrifitas di Provinsi Jambi, maka 7 Gardu Induk (GI) baru akan dibangun di Jambi sehingga totalnya menjadi 14 GI,” tandasnya.

Ranperda Ketenagalistrikan inisiatif DPRD Provinsi Jambi disetujui dengan penandatanganan oleh DPRD Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. met

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rangkaian Kegiatan HUT Jambi Dimulai, Zola Tendang Bola Perdana

Next Post

Jalan Betara 10 Nyaris tidak Bisa Dilalui

Related Posts

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In