• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

2 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Sengeti, AP – Kurang dari dua bulan kedepan, ajang Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarojambi akan digelar. Untuk meminimalisir terjadinya praktek politik uang (money politic), Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Muarojambi terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pelaku money politic baik pemberi maupun penerima bisa dipidana, dari sanksi administratif hingga kurungan dan denda hingga Rp 1 Milliar.

Seperti yang disampaikan Jasril, pimpinan Panwaslu Muarojambi Bidang Pencegahan dan Penghubungan, bahwa sesuai Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang berbunyi barang siapa yang terbukti melakukan Money Politic baik pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Sanksi pidana bagi penerima bisa dipenjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 Miliiar,” ungkap Jasril.

Sedangkan untuk pemberi, dijelaskan Jasril, sesuai Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016, apabila terbukti calon akan akan dijatuhi sanksi diskualifikasi dan pencalonannya batal demi hukum.

“Namun sanksi ini tidak menggugurkan pidananya. Jadi pemberi juga akan dipidana,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat PPL supaya masyarakat tidak menerima pemberian dari pasangan calon baik berbentuk materi ataupun pemberian lainnya.

“Tidak hanya berbentuk uang, tapi materi lain juga bisa dikategorikan money politic,” ujar Jasril.

Panwaslu dalam hal ini mengajak para pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Jangan tergoda dengan praktik money politic karena ancaman hukumannya sangat berat. Setiap calon yang bersosialisasi ataupun berkampanye selalu dilakukan pengawasan oleh pihak panwaslu melalui PPL di masing-masing daerah.

“Kita berharap Pilkada nanti bisa berjalan demokratis dan sesuai dengan aturan. Masyarakat kita himbau agar tidak terlibat dalam money politic,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Kopi Betara Merugi Akibat Banjir

Next Post

OPD Dilebur, Honorer Tak Perlu Cemas

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In