• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

2 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Sengeti, AP – Kurang dari dua bulan kedepan, ajang Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarojambi akan digelar. Untuk meminimalisir terjadinya praktek politik uang (money politic), Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Muarojambi terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pelaku money politic baik pemberi maupun penerima bisa dipidana, dari sanksi administratif hingga kurungan dan denda hingga Rp 1 Milliar.

Seperti yang disampaikan Jasril, pimpinan Panwaslu Muarojambi Bidang Pencegahan dan Penghubungan, bahwa sesuai Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang berbunyi barang siapa yang terbukti melakukan Money Politic baik pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

“Sanksi pidana bagi penerima bisa dipenjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 Miliiar,” ungkap Jasril.

Sedangkan untuk pemberi, dijelaskan Jasril, sesuai Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016, apabila terbukti calon akan akan dijatuhi sanksi diskualifikasi dan pencalonannya batal demi hukum.

“Namun sanksi ini tidak menggugurkan pidananya. Jadi pemberi juga akan dipidana,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat PPL supaya masyarakat tidak menerima pemberian dari pasangan calon baik berbentuk materi ataupun pemberian lainnya.

“Tidak hanya berbentuk uang, tapi materi lain juga bisa dikategorikan money politic,” ujar Jasril.

Panwaslu dalam hal ini mengajak para pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Jangan tergoda dengan praktik money politic karena ancaman hukumannya sangat berat. Setiap calon yang bersosialisasi ataupun berkampanye selalu dilakukan pengawasan oleh pihak panwaslu melalui PPL di masing-masing daerah.

“Kita berharap Pilkada nanti bisa berjalan demokratis dan sesuai dengan aturan. Masyarakat kita himbau agar tidak terlibat dalam money politic,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Kopi Betara Merugi Akibat Banjir

Next Post

OPD Dilebur, Honorer Tak Perlu Cemas

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In