• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

Pelaku Money Politik Bisa Dipidana

2 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Sengeti, AP – Kurang dari dua bulan kedepan, ajang Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarojambi akan digelar. Untuk meminimalisir terjadinya praktek politik uang (money politic), Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Muarojambi terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pelaku money politic baik pemberi maupun penerima bisa dipidana, dari sanksi administratif hingga kurungan dan denda hingga Rp 1 Milliar.

Seperti yang disampaikan Jasril, pimpinan Panwaslu Muarojambi Bidang Pencegahan dan Penghubungan, bahwa sesuai Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang berbunyi barang siapa yang terbukti melakukan Money Politic baik pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

Berita Lainnya

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

“Sanksi pidana bagi penerima bisa dipenjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 Miliiar,” ungkap Jasril.

Sedangkan untuk pemberi, dijelaskan Jasril, sesuai Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016, apabila terbukti calon akan akan dijatuhi sanksi diskualifikasi dan pencalonannya batal demi hukum.

“Namun sanksi ini tidak menggugurkan pidananya. Jadi pemberi juga akan dipidana,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat PPL supaya masyarakat tidak menerima pemberian dari pasangan calon baik berbentuk materi ataupun pemberian lainnya.

“Tidak hanya berbentuk uang, tapi materi lain juga bisa dikategorikan money politic,” ujar Jasril.

Panwaslu dalam hal ini mengajak para pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Jangan tergoda dengan praktik money politic karena ancaman hukumannya sangat berat. Setiap calon yang bersosialisasi ataupun berkampanye selalu dilakukan pengawasan oleh pihak panwaslu melalui PPL di masing-masing daerah.

“Kita berharap Pilkada nanti bisa berjalan demokratis dan sesuai dengan aturan. Masyarakat kita himbau agar tidak terlibat dalam money politic,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Kopi Betara Merugi Akibat Banjir

Next Post

OPD Dilebur, Honorer Tak Perlu Cemas

Related Posts

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In