• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Kaya Tak Bayar PBB Dari 2004 hingga 2016

Pengusaha Kaya Tak Bayar PBB Dari 2004 hingga 2016

2 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Seorang pengusaha kaya raya yang memiliki begitu banyak aset seperti pompa bensin, AMP dan masih banyak lagi di Kecamatan Rimbo Bujang, diduga ngemplangan pajak sejak tahun 2004 lalu hingga 2016. Hal ini diketahui dari sumber data website domain tebo.pbb-p2.com, muncul nama H. Sutriman atau biasa dipanggil H. Triman adalah bos Perseroan Terbatas Tembesu Jaya (PT. TJ) belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Iya, PBB H. Triman nunggak mencapai Rp 400 Juta lebih,” sebut aktivis Pemerhati Tebo MM. Harahap kepada Aksi Post.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

Lanjutnya lagi bahwa sesudah berkahirnya masa tax amnesty pajak pada April mendatang dirinya bakal menindak lanjuti dugaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh pengusaha H. Triman.

“Saya yakin selain dua aset SPBU dan AMP masih ada lagi tunggakan pajak lainnya,” tegasnya.

Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tebo, Iskandar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Agung Purwosiswono, saat dikonfirmasi Aksi Post membenarkan kalau pengusaha tersebut menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2004 hingga 2016.

“Secara terperinci bahwa tunggakan PBB tersebut antara lain adalah aset bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372 yang berada di jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Selain itu, aset milik H. Triman lainnya berupa bangunan Aspal Mix Plan (AMP) berada di Jalan WR. Supratman Kecamatan Rimbo Bujang. Dua aset ini nunggak PBB sejak dari tahun 2004 yang lalu sampai dengan tahun 2016 dengan total rincian mencapai sebesar Rp 315.304.920.00,” paparnya kepada Aksi Post. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap 399 Pelaku Narkoba

Next Post

8.587,9 Hektar Lahan di Jambi Habis Terbakar

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In