• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perampok Nasabah Bank Ditembak

Perampok Nasabah Bank Ditembak

4 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polisi Jambi menembak kaki Abdul Kholid (26), seorang perampok nasabah bank karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

“Pelaku ditembak karena selain akan melarikan diri juga mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Kapolsek Pasar, Kompol Ghulam Nabhi, Rabu (04/01).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Abdul Kholid adalah satu dari lima kawanan perampok uang nasabah bank yang beraksi pada 28 Juni 2016. Dalam aksinya mereka menggasak uang tunai Rp30 juta milik korban Sumaidi warga Jalan Depati Parbo Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Jambi.

Dalam beraksi, kata Ghulam, masing-masing mereka berperan mulai dari pengamatan di dalam Bank Mandiri, mengincar calon korban, membuntuti korban, hingga sebagai eksekutor.

“Dari lima pelaku baru satu yang baru berhasil kami amankan. Empat lainnya masih kita cari,” kata Ghulam.

Kepada petugas kepolisian Abdul Kholid mengaku, dari hasil perampokan mendapatkan bagian sebesar Rp7 juta rupiah, dan telah habis untuk berfoya-foya bersama teman-temanya.

“Saya mendapatkan bagian uang Rp7 juta dan uangnya sudah habis untuk foya-foya pak,” kata Kholid resedivis perkara penganiayaan itu.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita dua teleponseluler tersangka.

Ia dapat dijerat pasal pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PAW Masnah Tertunda, Ini Jawaban Golkar

Next Post

Laka Tunggal, Tewaskan Putri Mantan Bupati Kerinci

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In