• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Transaksi Sabu Siang Bolong, Pemuda dan Mahasiswa Masuk Bui

Transaksi Sabu Siang Bolong, Pemuda dan Mahasiswa Masuk Bui

9 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Seorang pemuda dan mahasiswa dibekuk polisi saat hendak bertransaksi Narkoba.  Keduanya diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu. Sabtu (07/01) lalu.

Penangkapan kepada kedua tersangka berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) jenis sabu.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Berbekal infomasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian, alhasil sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki yg dicurigai, yang mengaku bernama Alan (22) warga Sungai Ulak Bangko berstatus Mahasiswa.

Polisi langsung melakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan bungkusan plastik yang diduga berisi Narkoba jenis sabu di saku celananya.

Tak berhenti sampai di sana, kemudian dari pelaku polisi langsung mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Gautama (28) warga Kandis Bangko sebagai pengedar sabu tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik warna bening, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirek beserta dot, dua buah potongan pipet yang telah dibengkokkan, satu buah korek api gas, uang tunai sejumlah Rp 110.000, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia,” beber Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, mewakili Kapolres Merangin.

Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Undangan Akan Hadiri HUT Jambi ke-60

Next Post

EWS Tidak Bersuara Saat Terjadi Longsor

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In