• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
APBD Pakai Perkada Bisa Tuai Malapetaka

APBD Pakai Perkada Bisa Tuai Malapetaka

9 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Forum Bersama Peduli Merangin menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa menuai malapetaka, hal itu dikarenakan APBD versi Perkada hanya boleh mengakomodir pembiayaan untuk kegiatan rutin dan yang bersifat wajib seperti diatur dalam Undang-Undang.

“Cukup mengherankan juga langkah kepala daerah, dalam hal ini bupati Al Haris mengalokasikan anggaran melalui Perkada  padahal APBD versi Perkada tidak boleh dialokasikan anggaran kegiatan untuk non rutin atau yang tidak bersifat wajib, sehingga APBD versi Perkada ini bakal menuai malapetaka bagi siapapun,”tegas Masroni, ketua LSM Forum Bersama Peduli Merangin (08/01).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Disampaikan aktifis Muda Merangin ini, APBD yang menggunakan Perkada tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, ataupun perangkat hukum lainnya yang bersifat mengikat. Perkada hanya tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2006 pasal 106, bahwa Perkada hanya bisa digunakan untuk keadaan darurat.

Lebih jauh Masroni menjelaskan juga bahwa dalam sistem Perkada yang boleh dibayarkan hanya gaji PNS dan tenaga honorer daerah berikut insentif, belanja alat tulis kantor (ATK), sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk sektor pendidikan, yang boleh dibayarkan hanya gaji guru, biaya kebutuhan sekolah, bukan pembangunan fisik atau moubiler.

Aktifis yang terkenal kritis terhadap pemerintah itu menambahkan juga bahwa dalam APBD Perkada, tidak boleh ada kegiatan di luar tanggungan negara. Perkada kalau dipandang dari aspek hukum jelas sangat lemah, meskipun diperbolehkan, tetapi tidak boleh melampaui wewenang seorang kepala daerah dengan memasukan anggaran atau kegiatan diluar rutin dan kewajiban pemerintah daerah, karena bisa beresiko hukum.”Tuntas Masroni.

Sebelumnya dikabarkan pemkab Merangin memastikan pengesahan APBD tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda). Melainkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ungkap Sibawaihi Sekda Merangin.

Sementara itu kalangan DPRD Merangin Mengaku terkejut dengan kebijakan bupati tersebut,

“Belum, kita belum dapat info apakah benar akan diperkadakan?,” Ujar Isnedi wakil ketua DPRD Merangin. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pajak Naik, Pil Pahit Bagi Wong Cilik

Next Post

Penduduk Miskin Jambi Meningkat

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In