• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
APBD Pakai Perkada Bisa Tuai Malapetaka

APBD Pakai Perkada Bisa Tuai Malapetaka

9 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Forum Bersama Peduli Merangin menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa menuai malapetaka, hal itu dikarenakan APBD versi Perkada hanya boleh mengakomodir pembiayaan untuk kegiatan rutin dan yang bersifat wajib seperti diatur dalam Undang-Undang.

“Cukup mengherankan juga langkah kepala daerah, dalam hal ini bupati Al Haris mengalokasikan anggaran melalui Perkada  padahal APBD versi Perkada tidak boleh dialokasikan anggaran kegiatan untuk non rutin atau yang tidak bersifat wajib, sehingga APBD versi Perkada ini bakal menuai malapetaka bagi siapapun,”tegas Masroni, ketua LSM Forum Bersama Peduli Merangin (08/01).

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Disampaikan aktifis Muda Merangin ini, APBD yang menggunakan Perkada tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, ataupun perangkat hukum lainnya yang bersifat mengikat. Perkada hanya tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2006 pasal 106, bahwa Perkada hanya bisa digunakan untuk keadaan darurat.

Lebih jauh Masroni menjelaskan juga bahwa dalam sistem Perkada yang boleh dibayarkan hanya gaji PNS dan tenaga honorer daerah berikut insentif, belanja alat tulis kantor (ATK), sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk sektor pendidikan, yang boleh dibayarkan hanya gaji guru, biaya kebutuhan sekolah, bukan pembangunan fisik atau moubiler.

Aktifis yang terkenal kritis terhadap pemerintah itu menambahkan juga bahwa dalam APBD Perkada, tidak boleh ada kegiatan di luar tanggungan negara. Perkada kalau dipandang dari aspek hukum jelas sangat lemah, meskipun diperbolehkan, tetapi tidak boleh melampaui wewenang seorang kepala daerah dengan memasukan anggaran atau kegiatan diluar rutin dan kewajiban pemerintah daerah, karena bisa beresiko hukum.”Tuntas Masroni.

Sebelumnya dikabarkan pemkab Merangin memastikan pengesahan APBD tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda). Melainkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ungkap Sibawaihi Sekda Merangin.

Sementara itu kalangan DPRD Merangin Mengaku terkejut dengan kebijakan bupati tersebut,

“Belum, kita belum dapat info apakah benar akan diperkadakan?,” Ujar Isnedi wakil ketua DPRD Merangin. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pajak Naik, Pil Pahit Bagi Wong Cilik

Next Post

Penduduk Miskin Jambi Meningkat

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In