• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
59 Pegawai RSUD Raden Mattaher Dipecat

59 Pegawai RSUD Raden Mattaher Dipecat

9 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 59 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher dipecat. Mereka yakni 58 orang tenaga kontrak dan 1 dokter bedah mulut. Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan, pemecatan itu merupakan wewenang dari pihak RSUD sendiri.

Dikatakanya, seharusnya dengan jumlah tenaga medis yang berlebih, pelayanan rumah sakit harusnya sudah baik. Tapi saat ini justru sebaliknya, dan justru banyak laporan ketidakpuasan dari pasien.

Berita Lainnya

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

“Kan itu sering kawan-kawan media beritakan,” kata Zola.

Dijelaskanya, pemecatan itu merupakan wewenang rumah sakit dan itu harus dilakukan oleh direktur. Selain itu jumlah tenaga medis juga terlalu banyak. “Salah satu saja kerja tidak bagus kan bisa jadi penyakit,” tandasnya.

Tim penilai yang selalu memantau kinerja, kedisiplinan dan penilaian lainnya memberikan raport merah kepada sejumlah petugas medis RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dr. Iwan Hendrawan selaku Plt Dirut RSUD Raden Mattaher mengatakan, pemecatan itu tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap petugas medis yang mendapat lapor merah tersebut.

“59 petugas medis kita pecat, kinerja mereka yang tidak optimal selama mereka berkerja disini,” katanya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Pulau Jelmu Kecewa Terhadap Pj Bupati

Next Post

Karyawan Bank 9 Jambi Tingkatkan Kemampuan Personil agar Profesional

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In