• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rangkap Jabatan, Kepala Beppada Muarojambi Disoal

Rangkap Jabatan, Kepala Beppada Muarojambi Disoal

10 Januari 2017
in DAERAH

Sengeti, AP – Paska pelantikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tetang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terus menuai tanggapan. Kali ini Syahrial, tokoh pemuda Kabupaten Muarojambi, sangat menyangkan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppada) merangkap Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah (Plt. BKD) Kabupaten Muarojambi.

“Jabatan Sudirman sebagai kepala Bapedda merangkap Plt. BKD tidak efektif,” kata tokoh muda yang aktif di LSM BARRI ini.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Dia menilai efektivitas dalam menjalankan tugas tentu menjadi hal penting agar lembaga yang dipimpin berjalan maksimal. Apalagi, katanya, beban Bapedda itu berat, merencanakan program daerah, dan kerja di BKD juga lumayan berat. Tentu akan menimbulkan banyak permasalahan.

Di lain pihak, Pengamat Hukum Tata Negara, M. Arfai SM Hm, Dosen Fakultas Hukum UNJA mengatakan, dalam hukum pemerintahan di Pemda tidak ada larangan rangkap jabatan.

“Sepanjang dibutuhkan untuk pelayanan publik dalam keadaan tertentu,” sampainya.

Namun, kata anak muda NU ini, kendati demikian rakapan jabatan itu dilakukan disebakan oleh kondisi, bukan dikondisikan. Katanya, rangkapan jabatan itu juga bersifat bersyarat yang harus terpenuhi unsur. Pertama karena tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk dua jabatan tersebut, kemudian pengisian jabatan tersebut masih dalam proses.

Dia menabahkan, pejabat yang merangkap tersebut harus memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan yang dirangkapnya sebagai Plt, dan idealnya jabatan utamanya tidak mempunyai ruang lingkup tugas yang lebih luas dari jabatan yang dia Plt.

“Telah ditentukan secara tegas batas waktu rangkap jabatannya. Jadi jika terpenuhinya hal-hal tersebut maka rangkap jabatan adalah sah dalam penyelenggaraan pemda, namun jika rangkap jabatan itu karena dikondisikan maka itu tidak bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah‎,” katanya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Ajukan Izin Buka Lelang Jabatan

Next Post

Gubernur Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

28 Mei 2026
Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

27 Mei 2026
Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

27 Mei 2026
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

26 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In