• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Ikuti Aturan, Hewan Ternak Warga Bakal Dilelang

Jpeg

Tak Ikuti Aturan, Hewan Ternak Warga Bakal Dilelang

11 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tebo bakal mempertegas operasi penertiban hewan ternak warga yang berkeliaran di tempat umum. Jika warga tidak mengindahkan himbauan tersebut, dalam waktu yang ditentukan tidak diambil maupun denda tak dibayarkan hewan ternak bakal dilelang.

Hal tersebut diuraikan Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya, bahwa dalam operasi penertiban hewan ternak kali ini pihaknya mempertegas lagi sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Akan dilakukan penerapan sanksi tegas berupa denda kepada pemilik hewan ternak tanpa tebang pilih terhadap siapapun pemiliknya,” tegasnya. Rabu (11/01) kemarin.

Oleh karena itu, dipaparkannya, Kasat Pol-PP Tebo akan bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan (DPPP) Tebo untuk segera melayangkan surat edaran ke kelurahan dan desa agar disosialisasikan kepada masyarakat pekan depan.

“Jika pemilik hewan ternak tersebut masih juga membandel membiarkan berkeliaran di tempat umum atau pusat keramaian kota, sehingga mengganggu kenyamanan, ketertiban dan hewan ternak tersebut terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP, akan kita sita selanjutnya dititipkan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik DPPP. Selama waktu yang ditentukan tidak diambil oleh pemiliknya maka akan dilakukan lelang,” ucap Taufik Khaldy meyakini. ard

ShareTweetSend
Previous Post

LSM Laporkan CV Maha Karya Putra

Next Post

Tarif SPAM Diberlakukan Setelah Normal

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In