• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus KDRT Seret Ibu Kandung Korban

Kasus KDRT Seret Ibu Kandung Korban

11 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan tersangka baru terkait kasus penganiayaan yang menewaskan bocah berusia 5 tahun berinisial BA. Setelah ayah tiri korban berinisial RS, kini giliran ibu kandung korban berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, ibu kandung korban ikut dijadikan tersangka karena mengakui adanya penganiayaan tersebut, namun membiarkaannya. Malahan ia memberikan kesempataan hingga terjadinya penganiayaan oleh RS.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

“Seharusnya dia (J, red) ada usaha untuk melindungi (korban, red), dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujar Herry, Selasa (10/01).

Ditambahkan Herry, J juga ikut serta dengan menyiapkan kain pembungkus sebelum korban dikuburkan oleh RS. Selain itu, J juga mengarang cerita kepada keluarga suami pertamanya, bahwa korban meninggal dunia karena sakit dan sudah dikuburkan.

Lebih lanjut Herry mengatakan, terkait kasus ini J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo pasal 56 KUHP. Saat ini J ditahan di sel tahanan perempuan Polresta Jambi.

“Senin (09/01) kemarin dia kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan BA terjadi tahun 2010 lalu, namun baru terungkap Oktober 2016 setelah nenek korban melapor ke polisi jika cucunya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan sebuah makam di dekat. Rumah orang tua korban di Kabupaten Batanghari.

Setelah dibongkar, barulah diketahui jika makam itu adalah makam korban. Setelah diperiksa, akhirnya RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. met

ShareTweetSend
Previous Post

Buronan Pembunuh Normi Tertangkap

Next Post

Pindah Tugas Kasrem 042/Gapu

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In