• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga, Proyek Penahan Tebing Sungai Bungkal, Kangkangi UU Jasa Kontruksi

Diduga, Proyek Penahan Tebing Sungai Bungkal, Kangkangi UU Jasa Kontruksi

11 Januari 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Belum seumur jagung, proyek penahan Tebing Sungai Bungkal, kecamatan Sungai Bungkal, bernilai ratusan juta, patah dan retak.

DPRD kota Sungaipenuh, menduga kuat adanya indikasi penyimpangan. Selain itu, dewan meminta agar penegak hukum turun tangan.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Ketua komisi III DPRD kota Sungaipenuh, Hardizal menduga kuat ada indikasi permainan. Sehingga, bangunan yang belum seumur jagung, sudah mengalami kerusakan.

“Kita menduga kuat ada indikasi penyimpangan, makanya kita meminta kepada penegak hukum yang turun tangan,” tegas Hardizal kepada Aksi Post.

Selain itu, dirinya juga dari awal sudah menduga banyak proyek di kota Sungaipenuh, yang tidak sesuai dengan bastek. “Sebagai wakil rakyat, kita sudah lakukan pengawasan, tapi pengawasan dari instansi dan pihak terkait tidak ada, bagaimana hasil bangunan akan baik,” Hardizal, balik bertanya.

Masih menyikapi, adanya proyek tebing penahan Sungai Batang bungkal yang jebol, di kelurahan Sungaipenuh, Hardizal, menyebutkan, ada indikasi permainan dan perencanaan yang tidak sesuai.

“Masa tebing setinggi lebih kurang 3 meter, opondasinya hanya satu meter, sementara lokasinya adalah kawasan rawan banjir, ya minimal pondasi setengah dari ketinggian tebing,” sebut dia.

Hardizal juga menduga adanya indikasi bangunan yang baru dibangun tersebut, kangkangi undang-undang nomor 18 tahun 1999, tentang jasa kontruksi.

Tidak jauh berbeda, anggota DPRD lainnya, M. Sanusi, menyebutkan, terkait hal ini, dirinya juga menduga kuat, telah terjadi penyimpangan. Pasalnya, saat dirinya meninjau eks lokasi kejadian, adanya besi yang tidak berkaitan, sehingga sangat mudah bergeser dan patah.

“Ada besi yang tidak melekat, karena adanya besi yang tidak diikat, seharusnya pakai besi tapi tidak dipakai besi, sehingga bergeser dan retak,” ungkap M. Sanusi.

Meskipun tanah timbunan yang longsor, sudah ditimbun kembali, namun, menurut dia, tidak cukup hanya ditimbun saja. “Tidak cukup hanya ditimbun,

Kalau memang ada besi yang tidak melekat, harus dipasang, bukan hanya dilakukan penimbunan saja,” ungkap dia.

Berkaitan dengan alasan bencana alam, penuturan M. Sanusi, Debit air masih belum melebihi kapasitas. Dirinya juga membandingkan kejadian banjir tahun lalu, yang melebihi kapasitas.

“Ini berkaitan dengan teknis, kita menduga kesalahan perencanaan, kalau alasan bencana alam, standarisasi bencana bagaimana, sementara debit air belum melewati tebing penahan,” beber dia.

Demikian kutipan undang-undang RI nomor 18 tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43. (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. hen

ShareTweetSend
Previous Post

SAD akan Duduki Paksa Lahan yang Dikuasai PT Asiatic

Next Post

14 Jabatan Eselon II di Sungaipenuh Segera Dilelang

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In