• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMK Murojambi Setara UMP Jambi, Perusahaan Diimbau Ikuti Aturan

UMK Murojambi Setara UMP Jambi, Perusahaan Diimbau Ikuti Aturan

16 Januari 2017
in EKONOMI

Muarojambi, AP – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Muarojambi untuk tahun 2017 ini sudah mengacu pada regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, dengan angka Rp 2.063.000 Juta dan sudah berlaku pada tanggal 01 Januari 2017 kemarin.

Hal ini dikatakan Dumiyati, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muarojambi. “Untuk tahun 2017 ini sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) kini dikembalikan menurut jumlah UMP Jambi,” sebutnya.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Dengan diberlakukan hal tersebut, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang berdomisili di Kabupaten Muarojambi agar dapat mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan ini.

“Jadi untuk seluruh perusahaan yang bertempat di Kabupaten Muarojambi ya harus wajib mengikuti peraturan yang diberlakukan mengenai UMK, yang saat ini jumlahnya sudah mengikuti UMP,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Motivasi Pegawai Sekwan DPRD Merangin

Next Post

KPU Sarolangun Lakukan Pelipatan dan Pensortiran Surat Suara

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In