• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tebo Ringkus Pemilik 270 Paket Sabu

Polres Tebo Ringkus Pemilik 270 Paket Sabu

16 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo meringkus dua bandar narkoba yang menyimpan sabu-sabu siap edar sebanyak 270 paket di atas atap rumah Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin, membenarkan bahwa anggota Polres Tebo berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah paket besar siap diedarkan.

Kedua pelaku atau tersangka adalah Juhartono alias Tono (52), warga RT 6 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dan Ijal Ardian (46) warga Suka Jaya Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (13/1) di tempat berbeda dan pengungkapan kasus ini atas informasi yang didapat polisi dari warga bahwa di Dusun Sungai Mancur Kelurahan Sungai Bengkal, sering dilakukan transaksi narkoba di salah satu rumah warga.

Dari laporan itu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Khoirunnas, melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 19.00 WIB, mereka berhasil menangkap tersangka Tono di depan rumahnya saat sedang bertransaksi.

Saat digeledah, anggota menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar, di saku kanan celana tersangka dan tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan pengembangan dan Tono pun menyebutkan nama pelaku lainnya yakni Ijal.

“Sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan Ijal di rumahnya dan disana polisi kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 270 paket sabu siap edar yang disimpan di atas loteng kamar mandi, dalam kantong plastik hitam,” kata Kuswahyudi.

Kini kedua tersangka stas perbuatannya dikenai pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Cari Modal Nikah, Pasangan Kekasih Jadi curanmor

Next Post

Badan Jalan Nyaris Putus, Akses Transportasi Terancam

Related Posts

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In