• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tebo Ringkus Pemilik 270 Paket Sabu

Polres Tebo Ringkus Pemilik 270 Paket Sabu

16 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo meringkus dua bandar narkoba yang menyimpan sabu-sabu siap edar sebanyak 270 paket di atas atap rumah Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin, membenarkan bahwa anggota Polres Tebo berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah paket besar siap diedarkan.

Kedua pelaku atau tersangka adalah Juhartono alias Tono (52), warga RT 6 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dan Ijal Ardian (46) warga Suka Jaya Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (13/1) di tempat berbeda dan pengungkapan kasus ini atas informasi yang didapat polisi dari warga bahwa di Dusun Sungai Mancur Kelurahan Sungai Bengkal, sering dilakukan transaksi narkoba di salah satu rumah warga.

Dari laporan itu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Khoirunnas, melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 19.00 WIB, mereka berhasil menangkap tersangka Tono di depan rumahnya saat sedang bertransaksi.

Saat digeledah, anggota menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar, di saku kanan celana tersangka dan tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan pengembangan dan Tono pun menyebutkan nama pelaku lainnya yakni Ijal.

“Sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan Ijal di rumahnya dan disana polisi kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 270 paket sabu siap edar yang disimpan di atas loteng kamar mandi, dalam kantong plastik hitam,” kata Kuswahyudi.

Kini kedua tersangka stas perbuatannya dikenai pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Cari Modal Nikah, Pasangan Kekasih Jadi curanmor

Next Post

Badan Jalan Nyaris Putus, Akses Transportasi Terancam

Related Posts

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In