• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

E-KTP Tidak Bisa Dicetak Tiga Bulan Kedepan, ini Penyebabnya

18 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kecamatan dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Merangin, saat ini tidak bisa diproses. Diperkirakan sekitar Bulan Maret 2017 mendatang baru bisa dicetak.

Terhitung sejak Bulan November 2016 lalu, warga sangat sulit untuk membuat e-KTP. Sehingga sampai Bulan Januari 2017 ini saja ada sekitar 17.000 antrian yang tidak bisa dicetak oleh Dinas Dukcapil Merangin.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Terkait hal ini, Kadis Dukcapil Merangin, Jaelani, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya mengatakan, penyebabnya karena proses tender blanko e-KTP di pusat dinyatakan gagal. Sehingga di seluruh Indonesia pembuatan e-KTP tidak bisa diproses.

“Kalau untuk merekam data biso, tapi untuk nyetak itu yang dak biso. Karena blankonya belum dikirim pusat,” kata Jaelani, Rabu (18/01) kemarin.

“Sebenarnyo kemarin dari pusat rencana Bulan Januari 2017 sudah bisa cetak e-KTP lagi, tetapi kayaknyo masalah lelang pengadaan blanko dari pusat belum jugo kelar. Kemungkinan Bulan Maret 2017 lah biso lagi kito cetak,” tambah Jaelani.

Namun demikian, Jaelani menerangkan bila ada warga yang punya kebutuhan mendesak, maka bisa membuat surat keterangan kependudukan yang punya fungsi sama.

“Fungsi surat keterangan kependudukan itu sama, bedanya hanya masa aktifnya saja hanya enam bulan,” tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelayanan PDAM Tirta Sakti Masih Lemah

Next Post

Kajati Ingatkan Pembangunan Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In