• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunggu Berkas Lengkap, Pasangan Kekasih Pencuri Motor Masih Ditahan

Tunggu Berkas Lengkap, Pasangan Kekasih Pencuri Motor Masih Ditahan

21 Januari 2017
in DAERAH

JAMBI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura belum lama ini menangkap pasangan kekasih terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah A alias Aban (27) dan RPS (24).

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas pemeriksaan keduanya. Menanti berkas lengkap, kedua tersangka juga masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

“Berkas masih kami lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Imam Budianto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/1).

“Saat ini kedua tersangka juga masih kita tahan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih ini sudah tujuh kali melakukan pencurian motor di berbagai tempat di Kota Jambi. Modusnya adalah dengan mencari motor yang pemiliknya lupa mencabut konci kontak dari swiss motor.

Aksi kejahatan pasangan kekasih ini berakhir setelah korban terakhir mereka mengetahui jika sepeda motornya dicuri. Oleh korban, tersangak RPS lantas dibuntuti. Korban lalu menghubungi petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap RPS. Hasil pengembangan, A alias Aban juga berhasil ditangkap setelah dipancing untuk bertemu dengan RPS.

ShareTweetSend
Previous Post

AUI Kembali Gelar Aksi di Mapolda Jambi

Next Post

Fokus Pilkada, PDIP Tunda PAW Syaihu

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In