• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kerugian Akibat Karhutla Rp 12 Triliun

Kerugian Akibat Karhutla Rp 12 Triliun

23 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan kerugian materi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya pada tahun 2015 mencapai Rp 12 triliun.

“Sedangkan total luas lahan terbakar seluas 130 ribu hektar dengan 1.564 titik panas (hot spot). Belum lagi kerugian masalah kesehatan dan pendidikan,” katanya usai menghadiri rakor penanganan Karhutla bersama Presiden, Senin (23/01).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Dikatakannya, karhutla pada tahun 2015 engakibatkan kabut asap dan merusak lingkungan, termasuk lahan gambut itu.

“Pada tahun 2016, kami bisa menekan titik panas mencapai 82 persen di samping curah hujan ada turun, dan di tahun ini diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.

Kepala daerah, katanya tak boleh ragu-ragu menetapkan suatu daerah dalam keadaan siaga darurat karhutla sesuai intruksi presiden.

Zola juga menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahan-perusahan yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pemerintah akan mencabut izin perusahaan kalau masih membakar lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.

Satgas Karhutla Jambi kata Zola sudah dibentuk yang dipimpin langsung Danrem 042/Garuda Putih Kolenel Inf Refrizal. Zola juga mengimbau Khusus untuk perusahaan yang berada di Provinsi Jambi untuk ikut memonitor/membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Perusahaan harus ikut memadamkan kebakaran jika terjadi kebakaran di areal perusahaannya, dan perusahaan harus menyediakan peralatan untuk pemadaman kebakaran, sebagai antisipasi. Apabila ada indikasi pembiaran terhadap kebakaran lahan oleh perusahaan, makan izin perusahaan akan dicabut oleh pemerintah pusat,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Mandala Jaya Bentuk Panitia Penyaring Staf Desa

Next Post

Mantan Sekda Tebo Dapat Job Sekertaris Disnaker

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In