• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
89 Koperasi di Kota Jambi Dibubarkan

89 Koperasi di Kota Jambi Dibubarkan

24 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 89 koperasi di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dibubarkan karena sudah lama tidak aktif atau tidak melaksanakan rapat anggota tahunan, “Setelah melalui pendataan, pada 2016 sebanyak 89 koperasi dibubarkan,” kata Kepala Bidang Perkoperasian pada Dinas Koperasi dan UKM kota setempat, Yuda Dharma, Selasa (24/01) kemarin.

Pembubaran koperasi yang sudah lama tidak aktif itu, menurut Yuda dengan program Reformasi Koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat agar koperasi dapat berkembang dan berkualitas.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Reformasi Koperasi sekarang tidak mengejar kuantitas saja, tetapi harus kualitasnya juga. Buat apa koperasinya banyak kalau tidak aktif dan tidak berkualitas,” katanya.

Sementara dari total 801 unit koperasi di Kota Jambi, setelah dilakukan pendataan dan identifikasi terdapat 53 persen atau 425 unit koperasi dinyatakan tidak aktif.

“Yang aktif hanya 47 persen atau sebanyak 376 unit koperasi, yang aktif ini kita dorong untuk penguatan SDM-nya, supaya volume koperasinya terus berkembang. Dan yang tidak aktif kemungkinan juga dibubarkan,” kata Yuda.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya koperasi baru yang hanya modus memanfaatkan bantuan saja, pihaknya akan memperketat verifikasi permintaan pendirian koperasi. Artinya pembukaan koperasi baru tidak bisa langsung direkomendasikan.

“Minimal harus ada pra koperasi selama enam bulan, dan selama masa prakoperasi ada verifikasi terus menerus yang kami lakukan. Kalau memang benar baik dan koperasinya jalan, baru lah kami berikan status badan hukumnya,” ungkapnya. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Pembiayaan Pegadaian Jambi Alami Penurunan

Next Post

KPU Sarolangun Sediakan Surat Suara Khusus Disabilitas

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In