• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

27 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Saat ini butuh waktu tiga tahun paling cepat baru bisa terbentuk desa baru yang defenitif. Beratnya persyaratan pemekaran desa membuat proses pemekaran menjadi lama.

Saat ini proses untuk pembentukan desa baru di setiap Kabupaten tidak lagi gampang. Ada berbagai syarakt dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik secara administrasi dan jumlah penduduk. Selain itu, adanya pengusulan yang harus melalui penilaian tim verifikasi.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Kabid Pemdes, Agoes Mamun, mengungkapkan bahwa saat ini paling cepat waktu yang dibutuhkan untuk membentuk desa baru tiga tahun. Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku saat ini.

“Paling cepat sejak diusulkan hingga terbentuk Desa Baru yang defenitif butuh waktu tiga tahun,” ungkapnya, Kamis (26/01).

Agos pun memberikan penjelasannya. Dimana sebelum adanya pemekaran, Pemkab harus membentuk tim kajian. Selanjutnya tim kajian ini melakukan sosialisasi syarat untuk dimekarkannya sebuah desa, kelurahan dan kecamatan.

Sebelum sosialisasi dilakukan, tim sudah lebih dulu menyurati camat. Meminta data desa yang memungkinkan untuk dimekarkan. Data yang disampaikan pihak kecamatan itu sebagai data awal yang di pegangan tim.

“Setelah sosialisasi syarat pemekaran. Barulah kita menerima usulan pemekaran desa,” paparnya.

Tim yang akan menerima pengusulan pemekaran desa ini sendiri terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi. Tim ini juga akan melibatkan unsur lain seperti dari Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan.

“Syarat yang harus dipenuhi untuk pemekaran desa yakni jumlah penduduk minimal 8 ribu jiwa atau 800 KK. Sedangkan pemekaran kecamatan minimal harus ada 10 desa,” ungkapnya.

Ketika syarat itu dirasa terpenuhi, barulah tim akan melakukan kajian. Kemudian, setelah dirasa memenuhi semua persyaratan, tidak otomatis menjadi desa untuk diusulkan kepada pemerintah pusat. Tetapi, desa baru tersebut dijadikan dulu desa persiapan selama setahun dengan menggunakan Peraturan Bupati.

Setelah setahun atau dua tahun menjadi desa persiapan baru akan dievaluasi kembali oleh tim yang melibatkan tim dari provinsi Jambi. Kalau tim daerah dan tim provinsi menilai layak menjadi desa, barulah dibuatkan Perda. Setelah Perda terbentuk, baru usulan pemekaran desa tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi.

“Jika disetujui dan memenuhi syarat, barulah akan diberikan kode. Setelah itu, Perda tersebut baru diundangkan,” jelas Agoes Mamun.

Untuk tahun 2016 lalu ada dua desa yang sudah mengusulkan pemekaran. Tetapi karena peraturan terbaru, maka kedua desa tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Dimana harus dibentuk tim terlebih dulu dan mereka harus mengusulkan ulang.

Agoes juga memberikan gambaran. Bahwa saat ini dengan system interkoneksi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, maka semua data sudah dimiliki pemerintah pusat. Terutama data penduduk. Maka dari itu, mereka juga akan meminta data penduduk dari Dukcapil untuk mengetahui desa yang bisa dimekarkan atau tidak.

“Kalau kita mencoba memalsukan data, maka sanksinya lima tahun lagi baru boleh ada pengusulan baru,” ancam Agoes.

Maka dari itu, desa-desa yang akan ingin mememarkan diri juga harus melihat kondisi riil desa mereka. Karena berdasarakan data yang sudah ada di Pemdes, hanya ada dua desa yang layak dimekarkan yakni Desa Lumahan dan Tebing Tinggi. Sedangkan kecamatan yang layak dimekarkan yakni kecamatan Tungkal Ilir (her)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Majelis Tungkal Sakti Gelar Haul Rangkayo Hitam

Next Post

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In