• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

27 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Saat ini butuh waktu tiga tahun paling cepat baru bisa terbentuk desa baru yang defenitif. Beratnya persyaratan pemekaran desa membuat proses pemekaran menjadi lama.

Saat ini proses untuk pembentukan desa baru di setiap Kabupaten tidak lagi gampang. Ada berbagai syarakt dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik secara administrasi dan jumlah penduduk. Selain itu, adanya pengusulan yang harus melalui penilaian tim verifikasi.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Kabid Pemdes, Agoes Mamun, mengungkapkan bahwa saat ini paling cepat waktu yang dibutuhkan untuk membentuk desa baru tiga tahun. Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku saat ini.

“Paling cepat sejak diusulkan hingga terbentuk Desa Baru yang defenitif butuh waktu tiga tahun,” ungkapnya, Kamis (26/01).

Agos pun memberikan penjelasannya. Dimana sebelum adanya pemekaran, Pemkab harus membentuk tim kajian. Selanjutnya tim kajian ini melakukan sosialisasi syarat untuk dimekarkannya sebuah desa, kelurahan dan kecamatan.

Sebelum sosialisasi dilakukan, tim sudah lebih dulu menyurati camat. Meminta data desa yang memungkinkan untuk dimekarkan. Data yang disampaikan pihak kecamatan itu sebagai data awal yang di pegangan tim.

“Setelah sosialisasi syarat pemekaran. Barulah kita menerima usulan pemekaran desa,” paparnya.

Tim yang akan menerima pengusulan pemekaran desa ini sendiri terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi. Tim ini juga akan melibatkan unsur lain seperti dari Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan.

“Syarat yang harus dipenuhi untuk pemekaran desa yakni jumlah penduduk minimal 8 ribu jiwa atau 800 KK. Sedangkan pemekaran kecamatan minimal harus ada 10 desa,” ungkapnya.

Ketika syarat itu dirasa terpenuhi, barulah tim akan melakukan kajian. Kemudian, setelah dirasa memenuhi semua persyaratan, tidak otomatis menjadi desa untuk diusulkan kepada pemerintah pusat. Tetapi, desa baru tersebut dijadikan dulu desa persiapan selama setahun dengan menggunakan Peraturan Bupati.

Setelah setahun atau dua tahun menjadi desa persiapan baru akan dievaluasi kembali oleh tim yang melibatkan tim dari provinsi Jambi. Kalau tim daerah dan tim provinsi menilai layak menjadi desa, barulah dibuatkan Perda. Setelah Perda terbentuk, baru usulan pemekaran desa tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi.

“Jika disetujui dan memenuhi syarat, barulah akan diberikan kode. Setelah itu, Perda tersebut baru diundangkan,” jelas Agoes Mamun.

Untuk tahun 2016 lalu ada dua desa yang sudah mengusulkan pemekaran. Tetapi karena peraturan terbaru, maka kedua desa tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Dimana harus dibentuk tim terlebih dulu dan mereka harus mengusulkan ulang.

Agoes juga memberikan gambaran. Bahwa saat ini dengan system interkoneksi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, maka semua data sudah dimiliki pemerintah pusat. Terutama data penduduk. Maka dari itu, mereka juga akan meminta data penduduk dari Dukcapil untuk mengetahui desa yang bisa dimekarkan atau tidak.

“Kalau kita mencoba memalsukan data, maka sanksinya lima tahun lagi baru boleh ada pengusulan baru,” ancam Agoes.

Maka dari itu, desa-desa yang akan ingin mememarkan diri juga harus melihat kondisi riil desa mereka. Karena berdasarakan data yang sudah ada di Pemdes, hanya ada dua desa yang layak dimekarkan yakni Desa Lumahan dan Tebing Tinggi. Sedangkan kecamatan yang layak dimekarkan yakni kecamatan Tungkal Ilir (her)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Majelis Tungkal Sakti Gelar Haul Rangkayo Hitam

Next Post

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In