• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tidak Ada Sanksi Tegas Bagi Pengemplang Pajak

Jpeg

Tidak Ada Sanksi Tegas Bagi Pengemplang Pajak

1 Februari 2017
in PENDIDIKAN

BKD Tebo: Yang Ada Hanya Denda dan Sanksi Berupa Administrasi Saja

Muaratebo, AP – Pengemplang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayar sejak tahun 2004 lalu hingga tahun 2016, oleh pengusaha kaya H. Sutriman asal Kecamatan Rimbo Bujang. Leading sektor yang membidangi penagihan PBB, yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo tak mampu menagih tunggakan pajak tersebut.

Berita Lainnya

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

Hal ini ditegaskan oleh pemerhati masyarakat Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, saat dikonfirmasi Aksi Post Rabu (01/02) kemarin, bahwa pengusaha kaya raya asal Rimbo Bujang nunggak PBB sejak 2004 lalu hingga 2016.

“Sungguh luar biasa dan tak masuk akal jika Pemkab Tebo melalui BKD tidak bisa melakukan penagihan, apalagi nilainya hingga ratusan juta rupiah. Sama halnya negara sudah dirugikan oleh pengempalang pajak,” sebutnya.

“Jika seperti ini sama halnya Pemkab Tebo melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas pendapatan daerah (Dispenda), Badan Keuangan Daerah (BKD), apapun nama instansinya sejak tahun 2004 hingga 2017 sekarang ini diduga ada oknum melindungi seorang pengemplang PBB,” ungkapnya.

Kepala BKD Tebo, Nazar Efendi, saat dikonfirmasi Aksi Post Rabu (01/02) kemarin di kantornya menjelaskan, meskipun Surat Penagihan Tunggakan (SPT) yang lama termasuk PBB H. Sutriman belum diserahkan sejak peralihan pembayaran, dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bungo kepada Pemkab Tebo tahun 2014, selagi belum dibayar tidak akan hilang di aplikasi.

“Memang ada kendala saat penagihan yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak, kebanyakan terjadi diserahkan secara gelondongan bukan perlembar dan langsung diserahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat itu sekarang Bank 9 Jambi,” ucapnya.

Selain itu ditambahkan Nazar Efendi, tidak adanya tindakan atau sanksi tegas terhadap pengemplang pajak atau wajib pajak yang melakukan tunggakan dalam peraturan perpajakan.

“Namun yang ada hanya denda dan sanksi berupa administrasi saja,” ucapnya meyakini. ard

ShareTweetSend
Previous Post

44 Perusahaan Berkomitmen Tingkatkan Kerja sama

Next Post

Ladani: Batas dengan Tebo, Bungo dan Kerinci Sudah Tuntas

Related Posts

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In