• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pencuri Sapi Bawa Sajam Tantang Polisi

Pencuri Sapi Bawa Sajam Tantang Polisi

1 Februari 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Sempat bersitegang dengan aparat kepolisian, pencuri sapi menggunakan Senjata Tanjam (Sajam), parang, nekat menantang polisi untuk berduel, namun tidak lama tersangka  Jailani (38) warga RT 05 Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim jajaran reskrim Polsek Bathin XXIV Hari Rabu (01/02) sekira Pukul 04.00 Wib.

Atas laporan korban, Zubairi, warga Desa Karmeo Kecamatan Bathin XXIV, berdasarkan bukti lapor nomor: Lp B/35/VIII/2016/ Tanggal 29 Agustus 2016, Jailani yang memiliki tubuh kekar dan berambut gondrong ini terpaksa harus menginap dibalik jeruji panas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Lainnya

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

Kapolsek Bathin XXIV IPTU Supradono, melalui Kasubag Humas Polres Batanghari, AKP Tindaon kepada Aksi Post (01/02) membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ternak.

“Pelaku berhasil dibekuk dikediamannya RT 05 Desa Durian Luncuk, adapun Tempat Kejadian Pristiwa (TKP,red) kejahatan ini di area perkebunan PT. Kedaton Mulya Prima Durian Luncuk, pelaku sempat menantang petugas menggunakan sebilah parang sebelum diamankan,” Ujar Tindaon.

Lebih lanjut dikatakan Tindaon, sebelum ditangkap polisi sudah mengintai keberadaan pelaku, pelaku yang kerap disapa Jay ini, mengancam polisi dengan sebilah parang dan bahkan sempat duel dengan polisi, dengan kesigapan anggota reskrim ini perlawanan pelaku berhasil dihentikan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bathin XXIV, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Tujuh Orang Warga Tanjabtim di Temukan HIV/AIDS

Next Post

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tengah Kota Bangko

Related Posts

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

DPRD Kota Gelar RDP Bahas Penguasaan Tanah oleh NGK

25 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In