• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemutihan PKB Upaya Tingkatkan PAD

Pemutihan PKB Upaya Tingkatkan PAD

2 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan, pembebasan biaya denda dan adminitrasi (pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak dilakukan untuk memenuhi perolehan pendapatan asli daerah atau PAD setempat.

Kepala Bidang dan Dana Perimbangan Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Suharso mengatakan, pemutihan dilakukan kembali setelah tahun 2011, sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD dengan target jumlah pendapatan untuk tahun 2017 lebih dari Rp 350 miliar, Kamis (02/02).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

“Diharapkan dari pemutihan ini perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” katanya.

Adapun mekanisme yang dilakukan dari pembayaran pemutihan yang akan dimulai Senin (06/02), yakni dengan menghapuskan denda dan biaya adminitrasi pembayaran pajak.

“Jadi yang dibayar oleh wajib pajak yakni pokok pajak kendaraan mereka saja, dendanya tidak dibayarkan,” katanya menjelaskan.

Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, untuk pembayaran denda pajak tahunan wajib pajak harus membawa KTP dan STNK asli serta mengisi formulir pembayaran Pajak.

“Kalau membayar pajak milik orang lain harus membawa surat kuasa,” katanya.

Selanjutnya, pembayaran ganti STNK/pajak di atas lima tahun, wajib pajak harus melengkapi syarat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta mengisi formulir pembayaran pajak di kantor samsat.

“Untuk ini nantinya akan dilakukan Cek Fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” katanya.

Sementara itu untuk balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, syarat yang harus dilengkapi oleh wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun, atau ganti STNK dengan ditambahkan kuitansi jual beli antara pemilik pertama dan pembeli.

Penghapusan denda pajak dan biaya adminitrasi wajib pajak ini tidak dibatasi, pajak yang terhutang tetap bisa dilakukan pemutihan dengan membayarkan pokok pajak yang telah ditetapkan oleh daerah.

“Meski sudah 10 tahun lebih tetap dapat turut serta dalam pemutihan dengan membayar pokok pajak,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Aset Bank Umum Jambi Rp 38,1 Triliun

Next Post

Danrem 042/Gapu Terima Audensi

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In