• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemutihan PKB Upaya Tingkatkan PAD

Pemutihan PKB Upaya Tingkatkan PAD

2 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan, pembebasan biaya denda dan adminitrasi (pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak dilakukan untuk memenuhi perolehan pendapatan asli daerah atau PAD setempat.

Kepala Bidang dan Dana Perimbangan Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Suharso mengatakan, pemutihan dilakukan kembali setelah tahun 2011, sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD dengan target jumlah pendapatan untuk tahun 2017 lebih dari Rp 350 miliar, Kamis (02/02).

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

“Diharapkan dari pemutihan ini perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” katanya.

Adapun mekanisme yang dilakukan dari pembayaran pemutihan yang akan dimulai Senin (06/02), yakni dengan menghapuskan denda dan biaya adminitrasi pembayaran pajak.

“Jadi yang dibayar oleh wajib pajak yakni pokok pajak kendaraan mereka saja, dendanya tidak dibayarkan,” katanya menjelaskan.

Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, untuk pembayaran denda pajak tahunan wajib pajak harus membawa KTP dan STNK asli serta mengisi formulir pembayaran Pajak.

“Kalau membayar pajak milik orang lain harus membawa surat kuasa,” katanya.

Selanjutnya, pembayaran ganti STNK/pajak di atas lima tahun, wajib pajak harus melengkapi syarat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta mengisi formulir pembayaran pajak di kantor samsat.

“Untuk ini nantinya akan dilakukan Cek Fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” katanya.

Sementara itu untuk balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, syarat yang harus dilengkapi oleh wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun, atau ganti STNK dengan ditambahkan kuitansi jual beli antara pemilik pertama dan pembeli.

Penghapusan denda pajak dan biaya adminitrasi wajib pajak ini tidak dibatasi, pajak yang terhutang tetap bisa dilakukan pemutihan dengan membayarkan pokok pajak yang telah ditetapkan oleh daerah.

“Meski sudah 10 tahun lebih tetap dapat turut serta dalam pemutihan dengan membayar pokok pajak,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Aset Bank Umum Jambi Rp 38,1 Triliun

Next Post

Danrem 042/Gapu Terima Audensi

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In